Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2025

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penerapan Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 6/2025 · Permen KKP No. 6 Tahun 2025 · Permen KKP Nomor 6 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Maret 2025Tanggal Penetapan:28 Februari 2025
Standar & Pedoman TeknisKelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPenerapan Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku06 Maret 2025
Tanggal Penetapan28 Februari 2025
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri ini mengatur tentang penerapan standar bahan baku pengolahan ikan dalam rangka meningkatkan nilai tambah hasil perikanan dan daya saing industri perikanan. Latar belakangnya adalah akselerasi hilirisasi hasil perikanan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewajiban Pelaku Usaha dalam melaksanakan kegiatan Perikanan untuk memenuhi Standar Mutu Hasil Perikanan melalui penerapan sistem jaminan Mutu dan keamanan Hasil Perikanan.
  2. Standar Bahan Baku yang harus dipenuhi oleh unit pembudidayaan ikan, unit penangkapan ikan, pemasok, dan UPI, meliputi:
  • Bahan Baku dari unit pembudidayaan ikan yang menerapkan cara budi daya Ikan yang baik dan unit penangkapan ikan yang menerapkan cara Penanganan Ikan yang baik.
  • Bahan Baku bermutu segar.
  • Tidak berasal dari perairan yang tercemar.
  • Tidak melebihi ambang batas cemaran kimia, cemaran biologis, cemaran fisik, racun hayati, dan residu antibiotik.
  • Terjamin ketertelusurannya.

Peraturan ini juga mengatur tentang pembuktian pemenuhan standar bahan baku, termasuk sertifikasi, hasil pengujian, dan laporan sistem ketertelusuran. Selain itu, diatur pula mengenai persyaratan bahan baku yang berasal dari impor.

Pelaku Usaha yang menerapkan Standar Bahan Baku diberikan kemudahan berupa fasilitasi pemberian akses modal, pemasaran, kemitraan usaha, dan/atau penyediaan sarana prasarana usaha Perikanan.

(-)

(-)