Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2018

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Berau 5/2018 · Perda Kabupaten Berau No. 5 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Berau Nomor 5 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:4 Juni 2018Tanggal Penetapan:4 Juni 2018
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPengelolaan Barang Milik Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Berau
Tanggal Berlaku04 Juni 2018
Tanggal Penetapan04 Juni 2018
Tempat PenetapanTanjung Redep

Peraturan Daerah Kabupaten Berau Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengelolaan BMD (Lembaran Daerah Kabupaten Berau Tahun 2010 Nomor 2) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Berau. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.

Ketentuan Substansial:

Pejabat Pengelola BMD: Bupati adalah Pemegang Kekuasaan Pengelolaan BMD, dibantu oleh Pengelola BMD (Sekretaris Daerah), Pejabat Penatausahaan Barang (Kepala OPD yang mempunyai fungsi pengelolaan BMD), Pengguna Barang (Kepala OPD), dan Kuasa Pengguna Barang. Peraturan ini mengatur kewenangan dan tanggung jawab masing-masing pejabat.

Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran BMD: RKBMD disusun dengan memperhatikan kebutuhan pelaksanaan tugas dan fungsi SKPD serta ketersediaan BMD yang ada. RKBMD yang telah ditetapkan oleh Pengelola Barang digunakan oleh Pengguna Barang sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran OPD.

Pengadaan BMD: Pengadaan BMD dilaksanakan berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan dan terbuka, bersaing, adil dan akuntabel.

Penggunaan BMD: BMD ditetapkan status penggunaannya dalam rangka menunjang tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan. Penggunaan BMD meliputi penetapan status Penggunaan BMD, pengalihan status Penggunaan BMD, penggunaan sementara BMD, dan penetapan status Penggunaan BMD untuk dioperasikan oleh Pihak Lain.

Pemanfaatan BMD: Pemanfaatan BMD dilaksanakan oleh pengelola Barang dengan persetujuan Bupati, atau pengguna Barang dengan persetujuan Pengelola Barang. Bentuk Pemanfaatan BMD berupa Sewa, Pinjam Pakai, KSP, BGS atau BSG, atau KSPI.

Pengamanan dan Pemeliharaan BMD: Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang wajib melakukan Pengamanan BMD yang berada dalam penguasaannya. Pengamanan BMD meliputi Pengamanan Administrasi, Pengamanan Fisik, dan Pengamanan Hukum. Pengelola Barang, Pengguna Barang dan/atau Kuasa Pengguna Barang bertanggung jawab atas Pemeliharaan BMD yang ada di bawah penguasaannya.

Penilaian BMD: Penilaian BMD dilakukan dalam rangka penyusunan neraca Pemerintah Daerah, Pemanfaatan, atau Pemindahtanganan BMD.

Pemindahtanganan BMD: BMD yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah dapat dipindahtangankan dengan cara Penjualan, Tukar Menukar, Hibah, atau Penyertaan Modal Pemerintah Pusat/Daerah.

Pemusnahan BMD: Pemusnahan BMD dilakukan dalam hal BMD tidak dapat digunakan, tidak dapat dimanfaatkan, dan/atau tidak dapat dipindahtangankan.

Penghapusan BMD: Penghapusan meliputi Penghapusan dari Daftar Barang Pengguna dan/atau Daftar Barang Kuasa Pengguna; dan Penghapusan dari Daftar BMD.

Penatausahaan BMD: Penatausahaan adalah rangkaian kegiatan yang meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan BMD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pengawasan dan Pengendalian BMD: Pengawasan dan Pengendalian Barang Milik Daerah dilakukan oleh Pengguna Barang melalui pemantauan dan penertiban; dan/atau Pengelola Barang melalui pemantauan dan investigasi.

(-)

1. Setiap kerugian Daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan BMD diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian Daerah dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.