Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar No. 3 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 3 Tahun 2011 tentang Pendidikan Gratis

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kepulauan Selayar 3/2011 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar No. 3 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 3 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Oktober 2011Tanggal Penetapan:3 Oktober 2011
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPendidikan Gratis
LokasiPemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar
Tanggal Berlaku03 Oktober 2011
Tanggal Penetapan03 Oktober 2011
Tempat PenetapanBenteng

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Selayar Nomor 10 Tahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah Kabupaten Selayar.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendidikan gratis di Kabupaten Kepulauan Selayar. Latar belakangnya adalah untuk meringankan beban masyarakat dalam pembiayaan pendidikan. Tujuannya adalah memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada usia belajar untuk mendapatkan pendidikan yang layak dan bermutu, serta mengurangi beban masyarakat, peserta didik, atau orang tua peserta didik.

Ketentuan substansial meliputi pelaksanaan pendidikan gratis pada tingkat SD/MI, SLB, SMP/MTs, SMLB, SMA, MA, dan SMK Negeri/Swasta. Sekolah swasta yang tidak mampu melaksanakan program pendidikan gratis dapat menyampaikan pernyataan ketidakmampuannya kepada Pemerintah Daerah. Pemerintah Daerah berhak mengarahkan, membimbing, membantu, mengawasi, dan mengevaluasi penyelenggaraan pendidikan gratis, serta wajib memberikan layanan dan kemudahan, menjamin tersedianya dana dalam APBD, dan menjamin kelancaran proses pencairan dana.

Orang tua berhak berperan serta dalam memilih satuan pendidikan dan memperoleh informasi tentang perkembangan pendidikan anaknya, serta berkewajiban menyekolahkan anaknya jika berusia wajib belajar. Peserta didik berhak mendapatkan pendidikan agama, pelayanan pendidikan sesuai karakteristik perkembangannya, dan menyelesaikan program pendidikan sesuai kecepatan belajar masing-masing, serta berkewajiban menjaga norma-norma pendidikan. Peserta didik yang tidak mampu dibebaskan dari kewajiban penggunaan pakaian seragam.

Peraturan ini juga mengatur larangan pungutan oleh Kepala Sekolah dan/atau Guru, serta Komite Sekolah, kecuali untuk pembiayaan yang bersifat urgen dan disepakati dalam rapat komite. Masyarakat diharapkan tetap berperan serta dalam mengoptimalkan penyelenggaraan pendidikan melalui sumbangan sukarela yang tidak mengikat.

(-)

1. Kepala Sekolah dan/atau Guru yang melakukan pungutan akan diberikan sanksi administrasi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Bagi Kepala Sekolah dan/atau Guru yang melanggar ketentuan Pasal 9, dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).