Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 12 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Melawi Nomor 12 Tahun 2014 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Melawi 12/2014 · Perda Kabupaten Melawi No. 12 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Melawi Nomor 12 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:12 Desember 2014
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
LokasiPemerintah Kabupaten Melawi
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan12 Desember 2014
Tempat PenetapanNanga Pinoh

(-)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta yang dipungut oleh Pemerintah Kabupaten Melawi. Retribusi ini dikenakan atas biaya cetak peta yang disediakan oleh pemerintah daerah, kecuali untuk kepentingan kedinasan pemerintah daerah. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan atau menikmati pelayanan penggantian biaya cetak peta.

Tarif retribusi ditetapkan berdasarkan jenis peta (tematik atau teknis), ukuran peta (A0, A1, A2, A3), dan bahan peta (HVS atau blue print). Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis, ukuran, dan bahan peta. Retribusi yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan diberikan, menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, dan pembayarannya dilakukan di Kas Umum Daerah atau tempat lain yang ditunjuk oleh Bupati.

Wajib retribusi dapat mengajukan keberatan atas SKRD kepada Bupati. Jika keberatan dikabulkan sebagian atau seluruhnya, kelebihan pembayaran retribusi dikembalikan dengan ditambah imbalan bunga. Wajib retribusi yang tidak membayar tepat waktu atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga. Bupati berwenang melakukan pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban retribusi.

Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi dapat diberi insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu. Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali, dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan ekonomi.

(-)

Dalam hal Wajib Retribusi Jasa Umum tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% (dua persen) setiap bulan dari Retribusi yang terutang yang tidak atau kurang dibayar.