Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang Nomor 13 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Tatacara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 13/2006 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 13 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 13 Tahun 2006

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 Desember 2006Tanggal Penetapan:11 Desember 2006
Pemerintahan DesaPemilihan Kepala Daerah & DPRD

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaTatacara Pencalonan, Pemilihan, Pelantikan dan Pemberhentian Kepala Desa
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku18 Desember 2006
Tanggal Penetapan11 Desember 2006
Tempat PenetapanBengkayang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pencalonan, Pemilihan dan Pelantikan Kepala Desa.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pencalonan, pemilihan, pelantikan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Bengkayang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yang menyebabkan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001 sudah tidak sesuai lagi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Pembentukan Panitia Pemilihan oleh BPD yang bertugas melaksanakan seluruh tahapan pemilihan Kepala Desa.
  2. Persyaratan dan tata cara pendaftaran pemilih, termasuk syarat usia, domisili, dan status hukum.
  3. Persyaratan menjadi Kepala Desa, meliputi warga negara Indonesia, bertakwa kepada Tuhan, setia kepada Pancasila dan UUD 1945, pendidikan minimal, usia, kesehatan, tidak pernah dihukum pidana, dan persyaratan lainnya.
  4. Tata cara penjaringan dan penyaringan bakal calon Kepala Desa.
  5. Penetapan calon yang berhak dipilih oleh BPD.
  6. Pelaksanaan kampanye oleh calon Kepala Desa dengan batasan-batasan tertentu.
  7. Masa tenang sebelum pemilihan.
  8. Pelaksanaan pemungutan suara secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
  9. Penetapan hasil pemungutan suara dan calon Kepala Desa terpilih.
  10. Tata cara pelantikan Kepala Desa terpilih oleh Bupati.
  11. Masa jabatan Kepala Desa selama 6 tahun.
  12. Kewajiban dan larangan bagi Kepala Desa.
  13. Mekanisme pertanggungjawaban Kepala Desa.
  14. Mekanisme pemberhentian sementara dan tetap Kepala Desa.

1. Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2001 mengatur tentang Tata Cara Pencalonan Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhetian Kepala Desa dinyatakan tidak berlaku.

1. Kepala Desa yang diberhentikan sementara sebagaimana diatur dalam pasal 40 dikenakan sanksi administrasi berupa pengurangan sebesar 50% (lima puluh persen) dari penghasilan dan tunjangan yang diterima sebagai Kepala Desa.