Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 18 Tahun 2002

Undang-undang (UU) Nomor 18 Tahun 2002 tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi

Juga dikenal sebagai: UU 18/2002 · UU No. 18 Tahun 2002 · UU Nomor 18 Tahun 2002

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Juli 2002Tanggal Penetapan:29 Juli 2002
Teknologi, Media & TelekomunikasiBUMN & BUMDPendidikan

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaSistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku29 Juli 2002
Tanggal Penetapan29 Juli 2002
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Semua peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak sesuai dengan Undang-Undang ini.

Undang-Undang ini mengatur tentang Sistem Nasional Penelitian, Pengembangan, dan Penerapan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (Sisnas P3 Iptek). Latar belakangnya adalah pentingnya penguasaan dan pemajuan Iptek untuk mencapai tujuan negara. Tujuannya adalah memperkuat daya dukung Iptek untuk mempercepat pencapaian tujuan negara dan meningkatkan daya saing. Ketentuan substansial meliputi: 1. Fungsi Sisnas P3 Iptek adalah membentuk pola hubungan yang saling memperkuat antara unsur penguasaan, pemanfaatan, dan pemajuan Iptek. 2. Kelembagaan Iptek terdiri atas perguruan tinggi, lembaga litbang, badan usaha, dan lembaga penunjang, yang berfungsi mengorganisasikan pembentukan SDM, penelitian, pengembangan, perekayasaan, inovasi, dan difusi teknologi. 3. Sumber daya Iptek terdiri atas keahlian, kepakaran, kompetensi manusia, kekayaan intelektual, informasi, serta sarana dan prasarana Iptek. 4. Jaringan Sisnas P3 Iptek berfungsi membentuk jalinan hubungan interaktif yang memadukan unsur-unsur kelembagaan Iptek. 5. Pemerintah berfungsi menumbuhkembangkan motivasi, memberikan stimulasi dan fasilitas, serta menciptakan iklim yang kondusif bagi perkembangan Sisnas P3 Iptek. Undang-undang ini juga mengatur peran serta masyarakat dalam kegiatan Iptek, pembiayaan kegiatan Iptek yang merupakan tanggung jawab bersama antara masyarakat dan pemerintah, serta ketentuan mengenai sanksi.

1. Pada saat berlakunya Undang-Undang ini, semua peraturan perundang-undangan lain yang berhubungan dengan kegiatan ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak sesuai dengan Undang-Undang ini dinyatakan tidak berlaku.

1. Pelanggaran ketentuan perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) dijatuhi sanksi administratif mulai dari teguran, peringatan, pemberhentian sementara kegiatan, sampai dengan pembatalan atau pencabutan izin oleh instansi pemberi izin. 2. Setiap orang yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) tanpa terlebih dahulu mendapatkan izin diancam pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan/atau penjara paling lama 6 (enam) bulan. 3. Setiap orang yang melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) yang mengakibatkan bahaya bagi keselamatan manusia, kesehatan masyarakat, kelestarian fungsi lingkungan hidup, kerukunan bermasyarakat, keselamatan bangsa, dan merugikan negara, dijatuhi sanksi pidana penjara dan/atau denda sesuai dengan peraturan perundang-undangan.