Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2015 tentang Perlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bogor 5/2015 · Perda Kabupaten Bogor No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Bogor Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Maret 2015Tanggal Penetapan:2 Maret 2015
Perlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan Perempuan dan Anak dari Tindak Kekerasan
LokasiPemerintah Kabupaten Bogor
Tanggal Berlaku02 Maret 2015
Tanggal Penetapan02 Maret 2015
Tempat PenetapanCibinong

(-)

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada perempuan dan anak dari tindak kekerasan di Kabupaten Bogor. Latar belakangnya adalah untuk menjamin hak-hak perempuan dan anak agar dapat berpartisipasi secara optimal dan mendapatkan perlindungan dari kekerasan. Peraturan ini mengatur berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, termasuk kekerasan fisik, psikis, seksual, penelantaran, dan eksploitasi. Hak-hak korban juga diatur, seperti hak untuk dihormati, hak atas pemulihan kesehatan, hak mendapatkan informasi, dan hak atas pendampingan. Kewajiban dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, orang tua, wali, keluarga, dan masyarakat dalam perlindungan perempuan dan anak juga dijelaskan. Pemerintah Daerah berkewajiban menyusun dan melaksanakan program perlindungan, mengawasi pelayanan terhadap korban, dan mengalokasikan anggaran. Masyarakat juga memiliki kewajiban untuk mencegah terjadinya tindak kekerasan dan melaporkan kejadian kepada pihak berwenang. Peraturan ini juga mengatur penyelenggaraan perlindungan yang meliputi pencegahan, pelayanan, dan rehabilitasi sosial. Pencegahan dilakukan melalui pembentukan jaringan kerja, koordinasi, dan sosialisasi. Pelayanan meliputi pelayanan pengaduan, pendampingan, kesehatan, bantuan hukum, serta pemulangan dan reintegrasi sosial. Rehabilitasi sosial dilakukan melalui bimbingan, konseling, dan penyediaan rumah aman. Selain itu, dibentuk lembaga seperti Pusat Pelayanan Terpadu Perlindungan Perempuan dan Anak (P2TP2A), Gugus Tugas Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Gugus Perlindungan Perempuan dan Anak Tingkat Kecamatan, dan Satuan Tugas Perlindungan Perempuan dan Anak Tingkat Desa/Kelurahan. Peraturan ini juga mengatur kerjasama dan kemitraan dengan berbagai pihak, serta pembiayaan yang bersumber dari APBD dan sumber lain yang sah.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan-ketentuan yang mengatur tentang perlindungan perempuan dan anak dari tindak kekerasan dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.