Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 6 Tahun 2011 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Instansi Pemerintah

Juga dikenal sebagai: Permen PANRB 6/2011 · Permen PANRB No. 6 Tahun 2011 · Permen PANRB Nomor 6 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:24 Februari 2011Tanggal Penetapan:24 Februari 2011
Standar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
TemaPedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronik di Lingkungan Instansi Pemerintah
LokasiKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Tanggal Berlaku24 Februari 2011
Tanggal Penetapan24 Februari 2011
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor KEP/1121/M.PAN/3/2006 tentang Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronis di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Peraturan Menteri ini menetapkan Pedoman Umum Tata Naskah Dinas Elektronik (TNDE) di lingkungan instansi pemerintah. Latar belakangnya adalah pemanfaatan teknologi informasi yang belum maksimal dalam administrasi tata naskah dinas, perlunya nilai tambah teknologi informasi dalam pemerintahan, dan pengelolaan naskah dinas elektronik yang belum optimal.

Tujuan dari pedoman ini adalah untuk menciptakan acuan bagi instansi pemerintah dalam menyusun petunjuk pelaksanaan/teknis TNDE, mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien. Sasaran TNDE meliputi kesamaan pemahaman, keterpaduan, kelancaran komunikasi, efektivitas, efisiensi, dan pemanfaatan teknologi informasi dalam tata naskah dinas.

Ruang lingkup TNDE mencakup media perekaman naskah dinas, struktur naskah dinas (bentuk dan susunan), penyiapan naskah dinas (eksternal dan internal), manajemen templat/borang acu, pengabsahan dan autentikasi, pengamanan, dan pengiriman. Manfaat TNDE adalah percepatan e-Government, efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan, percepatan reformasi birokrasi, koordinasi antarinstansi, dan kemudahan pengelolaan dokumen.

Pedoman ini mengatur hal-hal umum dan menjadi acuan bagi seluruh instansi pemerintah dalam menyusun petunjuk pelaksanaan TNDE di instansi masing-masing. Petunjuk pelaksanaan yang sudah ada harus disesuaikan dengan pedoman umum ini.

(-)

(-)