Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 231/PMK.05/2016

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.05/2016 Tahun 2016 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, Dan Perubahan Rencana Jangka Panjang Serta Rencana Kerja Dan Anggaran Tahunan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia

Juga dikenal sebagai: PMK 231/PMK.05/2016 · PMK No. 231/PMK.05/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Desember 2016Tanggal Penetapan:30 Desember 2016
Kepabeanan & Perdagangan Internasional

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTata Cara Penyusunan, Penyampaian, Dan Perubahan Rencana Jangka Panjang Serta Rencana Kerja Dan Anggaran Tahunan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku30 Desember 2016
Tanggal Penetapan30 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 139/PMK.06/2009 tentang Tata Cara Penyusunan, Penyampaian, dan Pengubahan Rencana Jangka Panjang serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.06/2009.

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 231/PMK.06/2016 ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola penyusunan, penyampaian, dan perubahan Rencana Jangka Panjang (RJP) serta Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Peraturan ini mengatur kewajiban Direktur Eksekutif LPEI untuk menyusun RJP setiap lima tahun dan RKAT setiap tahun, dengan memperhatikan asas, tujuan, dan kebijakan Pembiayaan Ekspor Nasional (PEN). RJP harus memuat pendahuluan, evaluasi pelaksanaan sebelumnya, posisi LPEI saat ini, asumsi, sasaran, strategi, kebijakan, program kerja, serta proyeksi keuangan dan investasi. RKAT harus mencakup misi, kebijakan umum, sasaran, strategi, kebijakan, program kerja, anggaran, dan proyeksi keuangan. Penyusunan dan penyampaian RJP dan RKAT harus mendapatkan persetujuan Dewan Direktur dan pengesahan dari Menteri Keuangan.

1. RJP dan RKAT LPEI yang telah diajukan, namun belum ditetapkan, proses penetapannya mengikuti ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. 2. RJP yang telah ditetapkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini dinyatakan tetap berlaku.

1. Dewan Direktur yang melanggar ketentuan Pasal 17 ayat (4), dan Pasal 18 ayat (2), dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis. 2. Apabila pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) dan Pasal 18 ayat (2) melampaui periode berjalan RJP dan RKAT yang bersangkutan, Dewan Direktur dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian. 3. Dewan Direktur yang melanggar ketentuan Pasal 23 ayat (3) dan Pasal 24 ayat (2) dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis yang pertama. 4. Apabila pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dan Pasal 24 ayat (2) melampaui batas waktu penyampaian pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2) serta Pasal 24 ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis yang kedua. 5. Apabila pelanggaran ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (3) dan Pasal 24 ayat (2) melampaui batas waktu penyampaian pelaporan periode berikutnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan Pasal 24 ayat (1), dikenakan sanksi administratif berupa pemberhentian.