Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 79 Tahun 1964

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 79 Tahun 1964 tentang Pemberhentian Prof. RG. Soeria Soemantri Sebagai Rektor Universitas Padjajaran Bandung

Juga dikenal sebagai: Keppres 79/1964 · Keppres No. 79 Tahun 1964 · Keppres Nomor 79 Tahun 1964

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 April 1964Tanggal Penetapan:9 April 1964
Sistem Pendidikan NasionalPelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPemberhentian Prof. RG. Soeria Soemantri Sebagai Rektor Universitas Padjajaran Bandung
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku20 April 1964
Tanggal Penetapan09 April 1964
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Keputusan Presiden No. 232 tahun 1963.

Keputusan Presiden No. 79 Tahun 1964 ini dikeluarkan untuk mengatur pengangkatan dan pemberhentian Rektor Universitas Padjadjaran di Bandung. Latar belakang kebijakan ini adalah kebutuhan Universitas Padjadjaran akan seorang Rektor tetap. Oleh karena itu, Prof. R.G. Soeria Soemantri diberhentikan dengan hormat dari jabatannya sebagai Pejabat Rektor, dan Sdr. R. Sanoesi Hardjadinata diangkat sebagai Rektor baru. Pengangkatan ini berlaku mulai 14 April 1964, dan Sdr. R. Sanoesi Hardjadinata diberikan tunjangan jabatan sesuai dengan keputusan Menteri PTIP. Keputusan ini juga mencakup ketentuan bahwa segala sesuatu dapat diubah jika ditemukan kekeliruan.

(-)

(-)