Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tasikmalaya 10/2011 · Perda Kabupaten Tasikmalaya No. 10 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Tasikmalaya Nomor 10 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:12 Juli 2011Tanggal Penetapan:11 Juli 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Perizinan Tertentu
LokasiPemerintah Kabupaten Tasikmalaya
Tanggal Berlaku12 Juli 2011
Tanggal Penetapan11 Juli 2011
Tempat PenetapanSingaparna

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 2 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Gangguan. 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan. 3. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 16 Tahun 2002 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pemberian Surat Izin Usaha Perdagangan. 4. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 17 Tahun 2002 tentang Ketentuan Penyelenggaraan Wajib Daftar Perusahaan. 5. Peraturan Daerah Kabupaten Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2006 tentang Retribusi Penyelenggaraan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan di Kabupaten Tasikmalaya.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Perizinan Tertentu di Kabupaten Tasikmalaya. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota untuk memungut Retribusi Perizinan Tertentu berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini mengatur jenis-jenis retribusi perizinan tertentu, yaitu:

  1. Retribusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB): mengatur tentang pemberian izin untuk mendirikan bangunan, termasuk peninjauan desain, pemantauan pelaksanaan pembangunan, dan pengawasan penggunaan bangunan. Tarif retribusi ditetapkan sebesar 2% dari nilai bangunan, dengan perhitungan berdasarkan koefisien kota/daerah, fungsi jalan, guna bangunan, kelas bangunan, status bangunan, dan luas bangunan.
  2. Retribusi Izin Gangguan: mengatur tentang pemberian izin tempat usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian, dan/atau gangguan. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan indeks lokasi, indeks gangguan, dan luas ruang tempat usaha.
  3. Retribusi Izin Trayek: mengatur tentang pemberian izin untuk menyediakan pelayanan angkutan penumpang umum pada trayek tertentu. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan jenis kendaraan umum, dengan tarif yang berbeda untuk berbagai jenis kendaraan dan izin.
  4. Retribusi Izin Usaha Perikanan: mengatur tentang pemberian izin untuk melakukan kegiatan usaha penangkapan dan pembudidayaan ikan. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan luas bangunan tempat usaha perikanan, dengan tarif sebesar Rp. 200,-/M² per masa panen.

Peraturan ini juga mengatur wilayah pemungutan retribusi, tata cara pemungutan dan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pemanfaatan retribusi, peninjauan tarif, pengelola retribusi, dan sanksi administratif.

(-)

1. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.