Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 78 Tahun 2000

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 78 Tahun 2000 tentang Pembentukan Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, Kejaksaan Negeri Sukadana, Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu, Kejaksaan Negeri Masamba, Kejaksaan Negeri Tanjung Selor Dan Kejaksaan Negeri Timika

Juga dikenal sebagai: Keppres 78/2000 · Keppres No. 78 Tahun 2000 · Keppres Nomor 78 Tahun 2000

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 Juni 2000Tanggal Penetapan:6 Juni 2000
Proses Peradilan & Hukum AcaraPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPembentukan Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, Kejaksaan Negeri Sukadana, Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu, Kejaksaan Negeri Masamba, Kejaksaan Negeri Tanjung Selor Dan Kejaksaan Negeri Timika
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku06 Juni 2000
Tanggal Penetapan06 Juni 2000
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Keputusan Presiden ini diterbitkan untuk mengatasi peningkatan jumlah perkara pidana dan lainnya di beberapa kabupaten yang tidak dapat lagi ditangani oleh cabang kejaksaan yang ada. Tujuannya adalah untuk menunjang kelancaran tugas dan fungsi Kejaksaan Republik Indonesia dengan membentuk Kejaksaan Negeri baru di enam lokasi: Gunung Sugih, Sukadana, Blambangan Umpu, Masamba, Tanjung Selor, dan Timika.

Ketentuan Substansial: Keputusan ini menetapkan pembentukan enam Kejaksaan Negeri baru, masing-masing dengan yurisdiksi hukum yang meliputi kabupaten tertentu. Kejaksaan Negeri yang baru dibentuk ini akan berada di bawah yurisdiksi Kejaksaan Tinggi yang berbeda sesuai dengan lokasi geografisnya. Pembiayaan untuk pembentukan dan operasional Kejaksaan Negeri ini dibebankan pada anggaran Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Penetapan tipe, tugas, wewenang, fungsi, susunan organisasi, dan tata kerja dari Kejaksaan Negeri yang baru ini akan ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.

1. Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Gunung Sugih, perkara yang sudah ditangani oleh Cabang Kejaksaan Negeri Metro di Gunung Sugih tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Gunung Sugih. 2. Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Sukadana, perkara yang sudah ditangani oleh Cabang Kejaksaan Negeri Metro di Sukadana tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Sukadana. 3. Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu, perkara yang sudah ditangani oleh Kejaksaan Negeri Kotabumi tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu. 4. Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Masamba, perkara yang sudah ditangani oleh Cabang Kejaksaan Negeri Palopo di Masamba tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Masamba. 5. Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Tanjung Selor, perkara yang sudah ditangani oleh Cabang Kejaksaan Negeri Tarakan di Tanjung Selor tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Tanjung Selor. 6. Pada saat terbentuknya Kejaksaan Negeri Timika, perkara yang sudah ditangani oleh Cabang Kejaksaan Negeri Fak-Fak di Timika tetapi belum dilimpahkan ke Pengadilan, dialihkan dan diselesaikan oleh Kejaksaan Negeri Timika.

(-)