Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tarakan Nomor 8 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Tarakan 8/2012 · Perda Kota Tarakan No. 8 Tahun 2012 · Perda Kota Tarakan Nomor 8 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:30 Oktober 2012Tanggal Penetapan:30 Oktober 2012
Perlindungan Hak Asasi

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak
LokasiPemerintah Kota Tarakan
Tanggal Berlaku30 Oktober 2012
Tanggal Penetapan30 Oktober 2012
Tempat PenetapanTarakan

(-)

Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 8 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan, diskriminasi, dan keterlantaran demi terwujudnya anak Kota Tarakan yang beriman dan bertaqwa, cerdas, berkualitas, berakhlak mulia dan sejahtera.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek perlindungan anak, termasuk hak dan kewajiban anak, identitas anak (akta kelahiran), perlindungan bagi anak dalam kandungan, anak balita, anak usia sekolah, dan anak terlantar. Selain itu, diatur pula perlindungan khusus bagi anak yang membutuhkan perlindungan khusus, seperti anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak yang tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak korban penyalahgunaan NAPZA, anak korban penculikan, penjualan, dan perdagangan, anak korban kekerasan fisik dan/atau mental, anak yang berkebutuhan khusus, anak korban perlakuan salah dan penelantaran, anak korban penularan penyakit HIV/AIDS, dan anak di luar hubungan perkawinan yang sah.

Pemerintah daerah, masyarakat, keluarga, dan orang tua memiliki kewajiban dan tanggung jawab dalam penyelenggaraan perlindungan anak dan pemenuhan hak-hak anak. Pemerintah daerah wajib menyediakan sarana dan prasarana anak, serta menetapkan tugas dan kewenangan para pihak. Masyarakat berperan serta dalam perlindungan anak melalui berbagai kegiatan. Peraturan ini juga mengatur mengenai forum partisipasi anak, komisi pengawasan perlindungan dan pemenuhan hak-hak anak daerah, dan kota layak anak.

Peraturan ini juga mengatur larangan-larangan terkait dengan pekerja anak dan pengunjung anak di tempat-tempat hiburan, serta larangan merokok di lingkungan sekolah. Sanksi administratif dan pidana diberlakukan bagi pelanggaran terhadap larangan-larangan tersebut.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 40 ayat (1), (2), (3), (4), atau (5) diancam pidana kurungan paling lama 3 bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 50.000.000.