Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 3 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2014 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2014-2025

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gunungkidul 3/2014 · Perda Kabupaten Gunungkidul No. 3 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Gunungkidul Nomor 3 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:23 Juni 2014
Pariwisata & Kebudayaan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah Kabupaten Gunungkidul Tahun 2014-2025
LokasiPemerintah Kabupaten Gunungkidul
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan23 Juni 2014
Tempat PenetapanWonosari

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) Kabupaten Gunungkidul untuk tahun 2014-2025. RIPPARDA bertujuan untuk mewujudkan Gunungkidul sebagai destinasi pariwisata unggul berbasis alam yang didukung budaya berkelanjutan, berdaya saing, menuju masyarakat maju, mandiri, dan sejahtera. Misi yang diemban meliputi pengembangan industri pariwisata yang berdaya saing dan bertanggung jawab, mewujudkan destinasi pariwisata berbasis alam dan budaya yang aman dan nyaman, mengembangkan pemasaran pariwisata yang sinergis dan unggul, serta mengembangkan kelembagaan pariwisata yang efektif dan efisien. Ketentuan substansial mencakup: - Arah kebijakan dan strategi pembangunan industri pariwisata daerah, termasuk peningkatan kualitas produk wisata, penguatan kemitraan usaha, dan pemenuhan tanggung jawab terhadap lingkungan hidup dan sosial budaya. - Arah kebijakan dan strategi pembangunan destinasi pariwisata daerah, meliputi perwilayahan destinasi, pembangunan daya tarik wisata, prasarana, aksesibilitas, pemberdayaan masyarakat, dan investasi. - Arah kebijakan dan strategi pembangunan pemasaran pariwisata, termasuk pemetaan pasar, pengembangan citra, dan peningkatan peran media komunikasi pemasaran. - Arah kebijakan dan strategi pembangunan kelembagaan pariwisata, meliputi pengembangan organisasi kepariwisataan dan sumber daya manusia pariwisata.

(-)

(-)