Peraturan Daerah ini menetapkan Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) Kabupaten Gunungkidul untuk tahun 2014-2025. RIPPARDA bertujuan untuk mewujudkan Gunungkidul sebagai destinasi pariwisata unggul berbasis alam yang didukung budaya berkelanjutan, berdaya saing, menuju masyarakat maju, mandiri, dan sejahtera. Misi yang diemban meliputi pengembangan industri pariwisata yang berdaya saing dan bertanggung jawab, mewujudkan destinasi pariwisata berbasis alam dan budaya yang aman dan nyaman, mengembangkan pemasaran pariwisata yang sinergis dan unggul, serta mengembangkan kelembagaan pariwisata yang efektif dan efisien.
Ketentuan substansial mencakup:
- Arah kebijakan dan strategi pembangunan industri pariwisata daerah, termasuk peningkatan kualitas produk wisata, penguatan kemitraan usaha, dan pemenuhan tanggung jawab terhadap lingkungan hidup dan sosial budaya.
- Arah kebijakan dan strategi pembangunan destinasi pariwisata daerah, meliputi perwilayahan destinasi, pembangunan daya tarik wisata, prasarana, aksesibilitas, pemberdayaan masyarakat, dan investasi.
- Arah kebijakan dan strategi pembangunan pemasaran pariwisata, termasuk pemetaan pasar, pengembangan citra, dan peningkatan peran media komunikasi pemasaran.
- Arah kebijakan dan strategi pembangunan kelembagaan pariwisata, meliputi pengembangan organisasi kepariwisataan dan sumber daya manusia pariwisata.