Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Riset dan Standardisasi Industri Lampung pada Kementerian Perindustrian. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Tarif layanan yang diatur meliputi jasa pengujian, kalibrasi, inspeksi teknis, pelatihan, konsultasi, sertifikasi produk, serta penelitian dan pengembangan. Tarif untuk jasa konsultasi, sertifikasi produk, dan penelitian dan pengembangan ditetapkan paling tinggi sebesar biaya penyelenggaraan ditambah margin keuntungan 20%. Badan Layanan Umum juga dapat memberikan tarif khusus hingga 80% dari tarif normal kepada lembaga pendidikan negeri dan mahasiswa yang melakukan penelitian ilmiah.