Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 11/PMK.05/2015

Peraturan Menteri Keuangan Nomor 11/PMK.05/2015 Tahun 2015 tentang Tarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Riset Dan Standardisasi Industri Lampung Pada Kementerian Perindustrian

Juga dikenal sebagai: PMK 11/PMK.05/2015 · PMK No. 11/PMK.05/2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:29 Januari 2015Tanggal Penetapan:14 Januari 2015
Pembangunan IndustriLayanan Umum Pemerintah

Informasi

TipePeraturan Menteri Keuangan
TemaTarif Layanan Badan Layanan Umum Balai Riset Dan Standardisasi Industri Lampung Pada Kementerian Perindustrian
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku29 Januari 2015
Tanggal Penetapan14 Januari 2015
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Keuangan ini bertujuan untuk menetapkan tarif layanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Balai Riset dan Standardisasi Industri Lampung pada Kementerian Perindustrian. Latar belakang kebijakan ini adalah untuk memenuhi ketentuan pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 yang telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012. Tarif layanan yang diatur meliputi jasa pengujian, kalibrasi, inspeksi teknis, pelatihan, konsultasi, sertifikasi produk, serta penelitian dan pengembangan. Tarif untuk jasa konsultasi, sertifikasi produk, dan penelitian dan pengembangan ditetapkan paling tinggi sebesar biaya penyelenggaraan ditambah margin keuntungan 20%. Badan Layanan Umum juga dapat memberikan tarif khusus hingga 80% dari tarif normal kepada lembaga pendidikan negeri dan mahasiswa yang melakukan penelitian ilmiah.

(-)

(-)