Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 15/PRT/M/2009 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi bertujuan untuk memberikan acuan bagi pemerintah daerah provinsi dan pemangku kepentingan dalam menyusun RTRW Provinsi yang sesuai dengan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. Pedoman ini mencakup ketentuan teknis muatan RTRW Provinsi serta proses dan prosedur penyusunannya. Muatan RTRW Provinsi meliputi tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang wilayah provinsi, rencana struktur ruang wilayah provinsi (sistem perkotaan dan sistem prasarana), rencana pola ruang wilayah provinsi (kawasan lindung dan budi daya), penetapan kawasan strategis provinsi, arahan pemanfaatan ruang wilayah provinsi (indikasi program utama), dan arahan pengendalian pemanfaatan ruang wilayah provinsi (indikasi arahan peraturan zonasi, arahan perizinan, arahan insentif dan disinsentif, serta arahan sanksi). RTRW Provinsi berfungsi sebagai acuan dalam penyusunan RPJPD dan RPJMD, pemanfaatan ruang, mewujudkan keseimbangan pembangunan, lokasi investasi, penyusunan rencana tata ruang kawasan strategis provinsi, pengendalian pemanfaatan ruang, dan administrasi pertanahan.