Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000

Keputusan Menteri Keuangan Nomor 575/KMK.04/2000 Tahun 2000 tentang Pedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak

Juga dikenal sebagai: KMK 575/KMK.04/2000 · KMK No. 575/KMK.04/2000

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Berlaku:1 Januari 2001Tanggal Penetapan:26 Desember 2000
Standar & Pedoman TeknisKetentuan Perpajakan

Informasi

TipeKeputusan Menteri Keuangan
TemaPedoman Penghitungan Pengkreditan Pajak Masukan Bagi Pengusaha Kena Pajak yang Melakukan Penyerahan yang Terutang Pajak dan Penyerahan yang Tidak Terutang Pajak
LokasiKementerian Keuangan
Tanggal Berlaku01 Januari 2001
Tanggal Penetapan26 Desember 2000
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Menteri Keuangan Nomor 643/KMK.04/1994 tentang Pedoman pengkreditan pajak masukan bagi Pengusaha Kena Pajak yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan yang tidak terutang pajak.

Keputusan Menteri Keuangan ini mengatur pedoman penghitungan pengkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP) yang melakukan penyerahan yang terutang pajak dan penyerahan yang tidak terutang pajak. Latar belakangnya adalah penyesuaian terhadap perubahan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2000. Ketentuan substansial meliputi: 1. PKP yang menggunakan Barang Modal untuk kegiatan yang menghasilkan Barang Kena Pajak/Jasa Kena Pajak terutang PPN dan kegiatan yang tidak terutang PPN dapat mengkreditkan Pajak Masukan sebanding dengan prosentase penggunaan Barang Modal untuk kegiatan yang terutang PPN. 2. PKP yang melakukan kegiatan usaha terpadu atau kegiatan usaha yang atas penyerahannya terdapat penyerahan yang tidak terutang PPN dan yang terutang PPN, Pajak Masukan yang dibayar atas perolehan BKP/JKP yang nyata-nyata digunakan untuk unit/kegiatan yang tidak terutang PPN tidak dapat dikreditkan. Jika digunakan untuk keduanya, dapat dikreditkan sebanding dengan jumlah peredaran yang terutang PPN terhadap peredaran seluruhnya. 3. PKP wajib menghitung kembali Pajak Masukan yang telah dikreditkan dengan rumus yang ditetapkan.

(-)

(-)