Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bengkayang No. 6 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bengkayang 6/2013 · Perda Kabupaten Bengkayang No. 6 Tahun 2013 · Perda Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:14 November 2017Tanggal Penetapan:30 Januari 2013
Pendapatan Non PajakTelekomunikasi & Dunia DigitalPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRetribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
LokasiPemerintah Kabupaten Bengkayang
Tanggal Berlaku14 November 2017
Tanggal Penetapan30 Januari 2013
Tempat PenetapanBengkayang

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kabupaten Bengkayang Nomor 6 Tahun 2013 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi bertujuan untuk mengatur dan mengendalikan pembangunan menara telekomunikasi agar fungsional, handal, efektif, efisien, dan selaras dengan lingkungan, serta menjamin keandalan teknis dari segi keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan. Kebijakan ini juga bertujuan untuk mewujudkan kepastian dan ketertiban hukum dalam penyelenggaraan menara.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup klasifikasi bentuk menara, penempatan lokasi menara berdasarkan tata ruang dan KKOP, serta peletakan dan penyebaran menara sesuai rencana detail tata ruang. Peraturan ini juga mengatur syarat-syarat keselamatan, keamanan, kemanfaatan, dan keserasian menara. Pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan menara secara berkala diwajibkan bagi penyedia dan pengelola menara. Penggunaan menara bersama juga diatur untuk efisiensi.

Peraturan ini mewajibkan IMB menara dan izin pengendalian menara untuk setiap pembangunan dan penggunaan menara. Retribusi pengendalian menara telekomunikasi dikenakan sebagai pembayaran atas jasa pengawasan, pengendalian, pengecekan, dan pemantauan terhadap perizinan menara telekomunikasi. Sanksi administratif berupa pembekuan atau pencabutan izin serta penertiban dan pembongkaran dapat dikenakan jika terjadi pelanggaran terhadap ketentuan yang berlaku.

1. Menara yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku dan izinnya masih berlaku tetapi tidak sesuai dengan Peraturan Daerah ini, harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Daerah ini diundangkan. 2. Menara yang telah ada sebelum Peraturan Daerah ini berlaku tetapi tidak mempunyai izin, harus mengurus perizinan paling lama 3 (tiga) bulan sejak diundangkannya Peraturan Daerah ini.

1. Setiap penyedia menara atau pengelola menara dan/atau pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan dan/atau penyelenggaraan menara dikenakan sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa: pembekuan dan/atau pencabutan izin; dan penertiban dan pembongkaran. 3. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2), Pasal 52 ayat (2), dan Pasal 56 ayat (2) sehingga merugikan Keuangan Daerah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.