Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemakaman dan pengabuan jenazah di Kota Tangerang Selatan. Latar belakangnya adalah perlunya menjamin ketersediaan taman pemakaman dan tempat pengabuan jenazah seiring dengan pertumbuhan penduduk yang pesat dan kurangnya lahan pemakaman. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menciptakan pengelolaan taman pemakaman dan tempat pengabuan jenazah yang baik, inovatif, dan terintegrasi.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Jenis taman pemakaman yang terdiri dari TPU (Taman Pemakaman Umum), TPBU (Taman Pemakaman Bukan Umum), TPK (Taman Pemakaman Khusus), dan TPKom (Taman Pemakaman Komersial).
- Kewajiban pengembang perumahan dan rumah susun untuk menyerahkan lahan TPU sebesar 2% dari luas lahan atau membayar uang pengganti.
- Pengelolaan TPU oleh Dinas, TPBU oleh masyarakat/lembaga sosial/keagamaan (tidak komersial), TPK sesuai peraturan perundang-undangan, dan TPKom oleh badan usaha.
- Ketentuan mengenai spesifikasi petak makam, pengelompokan berdasarkan agama, dan pelayanan yang dapat diberikan oleh pengelola taman pemakaman.
- Pengurusan dan pelaksanaan pemakaman bagi jenazah orang tidak mampu, terlantar, dan/atau korban bencana oleh Dinas.
- Ketentuan mengenai pemakaman bersusun, pengangkutan jenazah, pemindahan jenazah, dan penggalian jenazah untuk kepentingan penyidikan.
- Pengaturan mengenai lokasi dan pengelolaan tempat pengabuan jenazah, serta perizinan untuk pendirian dan operasional taman pemakaman dan tempat pengabuan jenazah.
- Kewajiban pelaporan kegiatan oleh pengelola TPBU, TPKom, dan tempat pengabuan jenazah kepada Dinas, serta pelaporan pengelolaan TPU oleh Dinas kepada Walikota.
- Pembinaan dan pengawasan oleh Dinas terhadap pengelolaan taman pemakaman dan tempat pengabuan jenazah.