Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2025

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2025-2029

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tegal 5/2025 · Perda Kabupaten Tegal No. 5 Tahun 2025 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 5 Tahun 2025

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:20 Agustus 2025Tanggal Penetapan:20 Agustus 2025
Perencanaan Pembangunan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaRencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tegal Tahun 2025-2029
LokasiPemerintah Kabupaten Tegal
Tanggal Berlaku20 Agustus 2025
Tanggal Penetapan20 Agustus 2025
Tempat PenetapanSlawi

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tebo Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Tebo Tahun 2025-2045 menetapkan rencana pembangunan daerah untuk periode 20 tahun, dari 2025 hingga 2045. Latar belakang dan tujuan peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan cita-cita Indonesia Emas 2045 melalui peningkatan dan pemerataan pendapatan masyarakat, kesempatan kerja, akses pelayanan publik, dan daya saing daerah. Ketentuan substansial mencakup: 1. **Visi dan Misi**: RPJPD memuat visi, misi, arah kebijakan, dan sasaran pokok pembangunan jangka panjang daerah. 2. **Pedoman Pembangunan**: RPJPD menjadi pedoman bagi Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam penyelenggaraan pembangunan, penyusunan RPJMD 5 tahunan, dan penyusunan RKPD tahunan. 3. **Sistematika RPJPD**: RPJPD terdiri dari bab-bab yang mencakup pendahuluan, gambaran umum kondisi daerah, permasalahan dan isu strategis, visi dan misi pembangunan, arah kebijakan dan sasaran pokok, serta penutup. 4. **Pengendalian dan Evaluasi**: Bupati melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan RPJPD untuk menjamin tercapainya tujuan dan sasaran pembangunan.

(-)

(-)