Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.04/2016 Tahun 2016

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 45/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Pengawasan Terhadap Wakil dan Pegawai Perusahaan Efek

Juga dikenal sebagai: Peraturan OJK 45/POJK.04/2016 · Peraturan OJK No. 45/POJK.04/2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:7 Desember 2016Tanggal Penetapan:2 Desember 2016
Pasar Modal & Bursa Komoditi

Informasi

TipePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
TemaPengawasan Terhadap Wakil dan Pegawai Perusahaan Efek
LokasiOtoritas Jasa Keuangan
Tanggal Berlaku07 Desember 2016
Tanggal Penetapan02 Desember 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor Kep-27/PM/1996 tanggal 17 Januari 1996 tentang Pengawasan Terhadap Wakil dan Pegawai Perusahaan Efek, beserta Peraturan Nomor V.D.1 yang merupakan lampirannya.

Peraturan ini bertujuan untuk mengalihkan fungsi pengawasan terhadap Wakil dan pegawai Perusahaan Efek dari Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan ke Otoritas Jasa Keuangan, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011. Peraturan ini menetapkan bahwa Perusahaan Efek bertanggung jawab atas perilaku Wakil dan pegawainya, serta wajib melakukan pengawasan terus menerus. Direksi Perusahaan Efek harus menunjuk Wakil untuk mengawasi Wakil dan pegawai yang tidak menjadi anggota direksi. Sistem pengawasan harus mencakup prosedur tertulis dan mekanisme pengawasan berkala untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan Pasar Modal.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan pembatalan pendaftaran. 2. Sanksi administratif dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului peringatan tertulis. 3. Sanksi denda dapat dikenakan secara tersendiri atau bersama-sama dengan sanksi lainnya.