Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2015

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 20 Tahun 2015 tentang Standar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Sanitarian

Juga dikenal sebagai: Permenkes 20/2015 · Permenkes No. 20 Tahun 2015 · Permenkes Nomor 20 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:25 Maret 2015Tanggal Penetapan:9 Maret 2015
Profesi & Sertifikasi KeahlianPelayanan KesehatanStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaStandar Kompetensi Manajerial Jabatan Fungsional Sanitarian
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku25 Maret 2015
Tanggal Penetapan09 Maret 2015
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor PER/10/M.PAN/3/2006 tentang Perubahan Atas Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 19/KEP/M.PAN/11/2000 tentang Jabatan Fungsional Sanitarian dan Angka Kreditnya.

Peraturan Menteri ini menetapkan standar kompetensi manajerial untuk Jabatan Fungsional Sanitarian. Standar kompetensi ini mencakup persyaratan minimal yang harus dimiliki oleh seorang pemangku Jabatan Fungsional Sanitarian dalam melaksanakan tugas jabatannya dan digunakan dalam pengangkatan ke Jabatan Fungsional Sanitarian. Standar kompetensi manajerial meliputi kemampuan berpikir, mengelola diri, mengelola orang lain, mengelola tugas, serta mengelola sosial dan budaya. Ketentuan lebih lanjut mengenai standar kompetensi manajerial jabatan fungsional sanitarian tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

(-)

(-)