Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gorontalo No. 6 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gorontalo Nomor 6 Tahun 2014 tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Gorontalo 6/2014 · Perda Kabupaten Gorontalo No. 6 Tahun 2014 · Perda Kabupaten Gorontalo Nomor 6 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:14 Agustus 2014
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
LokasiPemerintah Kabupaten Gorontalo
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan14 Agustus 2014
Tempat PenetapanLimboto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gorontalo Nomor 5 Tahun 2013 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 (Lembaran Daerah Kabupaten Gorontalo Tahun 2013 Nomor 5)

Peraturan Daerah ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gorontalo Tahun Anggaran 2014. Perubahan ini dilakukan karena perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum APBD, pergeseran antar unit organisasi, kegiatan, dan jenis belanja, serta penggunaan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya untuk pembiayaan tahun anggaran berjalan. Perubahan meliputi: 1. *Pendapatan Daerah*: Semula Rp. 850.646.801.914,00 menjadi Rp. 889.826.624.836,89, dengan rincian Pendapatan Asli Daerah, Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. 2. *Belanja Daerah*: Semula Rp. 850.646.801.914,00 menjadi Rp. 975.536.715.947,78, meliputi Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. 3. *Pembiayaan Daerah*: Penerimaan semula Rp. 0,00 menjadi Rp. 86.910.091.110,89 dan Pengeluaran semula Rp. 0,00 menjadi Rp. 1.200.000.000,00. Pembiayaan ini mencakup SiLPA tahun anggaran sebelumnya dan pembayaran pokok utang.

(-)

(-)