Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 2 Tahun 2018

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2018 tentang Penugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden

Juga dikenal sebagai: Keppres 2/2018 · Keppres No. 2 Tahun 2018 · Keppres Nomor 2 Tahun 2018

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 Januari 2018Tanggal Penetapan:23 Januari 2018
Pelimpahan Wewenang & Penugasan

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenugasan Wakil Presiden Melaksanakan Tugas Presiden
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku23 Januari 2018
Tanggal Penetapan23 Januari 2018
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden Nomor 2 Tahun 2018 ini dikeluarkan untuk menugaskan Wakil Presiden melaksanakan tugas sehari-hari Presiden selama Presiden melakukan kunjungan kerja dan/atau kenegaraan ke beberapa negara pada tanggal 24 sampai dengan 30 Januari 2018. Tujuan dari keputusan ini adalah untuk memastikan kelancaran pelaksanaan pemerintahan selama kunjungan tersebut. Wakil Presiden diberi kewenangan untuk melaksanakan tugas Presiden sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, jika diperlukan penetapan kebijakan baru selama masa penugasan, Wakil Presiden harus berkonsultasi dan mendapatkan persetujuan dari Presiden. Setelah Presiden kembali ke tanah air, penugasan ini berakhir dan Wakil Presiden harus melaporkan pelaksanaan tugas kepada Presiden.

(-)

(-)