Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Gorontalo No. 11 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Gorontalo Nomor 11 Tahun 2015 tentang Pemasukan & Pengeluaran Ternak & Atau Produk Ternak

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Gorontalo 11/2015 · Perda Provinsi Gorontalo No. 11 Tahun 2015 · Perda Provinsi Gorontalo Nomor 11 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:8 September 2015Tanggal Penetapan:7 September 2015
Ketahanan Pangan & Pertanian

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemasukan & Pengeluaran Ternak & Atau Produk Ternak
LokasiPemerintah Provinsi Gorontalo
Tanggal Berlaku08 September 2015
Tanggal Penetapan07 September 2015
Tempat PenetapanGorontalo

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain. (-)

Peraturan Daerah Provinsi Gorontalo Nomor 11 Tahun 2015 mengatur tentang pemasukan dan pengeluaran ternak dan/atau produk ternak di wilayah Provinsi Gorontalo. Latar belakang dari peraturan ini adalah untuk mengembangkan dan mengendalikan populasi ternak, melindungi kesehatan hewan, mencegah penyebaran penyakit hewan menular, serta melindungi masyarakat melalui jaminan produk ternak yang aman, sehat, utuh, dan halal. Tujuannya adalah memberikan kepastian berusaha, kepastian hukum, dan ketertiban dalam masyarakat. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup: - **Jenis Ternak dan Produk Ternak:** Menetapkan jenis ternak (bibit, bakalan, ternak ruminansia indukan, dll.) dan produk ternak (segar dan olahan seperti karkas, daging, susu, telur, dll.) yang dapat dimasukkan atau dikeluarkan. - **Persyaratan Pemasukan dan Pengeluaran:** Mengatur persyaratan bagi perorangan atau badan yang melakukan pemasukan dan pengeluaran, termasuk izin dari dinas terkait, rekomendasi teknis kesehatan hewan dan kesehatan masyarakat veteriner, serta persyaratan teknis kesehatan hewan, persyaratan ternak dan produk ternak, persyaratan kemasan dan label, serta persyaratan pengangkutan. - **Prosedur Pemasukan dan Pengeluaran:** Menetapkan prosedur pemasukan dan pengeluaran melalui udara, laut, dan darat, termasuk tindakan karantina, pemeriksaan dokumen di pos lalu lintas ternak, dan pemeriksaan fisik di holding ground. - **Retribusi:** Pemberian Rekomendasi Teknis Kesehatan Hewan dan/atau Rekomendasi Teknis Kesehatan Masyarakat Veteriner dikenakan retribusi.

Peraturan Daerah ini mulai berlaku 1 (satu) tahun sejak tanggal ditetapkan.

1. Pelanggaran terhadap Pasal 6 ayat (2) dan (3), Pasal 9 ayat (1), Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 12 dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, denda, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin. 3. Denda dikenakan bagi yang memasukkan/mengeluarkan ternak tanpa izin (Rp 5.000.000 - Rp 50.000.000) atau produk ternak tanpa Nomor Kontrol Veteriner/registrasi/sertifikat halal (Rp 2.500.000 - Rp 25.000.000).