Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2016

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Iklim di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika

Juga dikenal sebagai: Perka BMKG 4/2016 · Perka BMKG No. 4 Tahun 2016 · Perka BMKG Nomor 4 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:28 April 2016Tanggal Penetapan:19 April 2016
Meteorologi & Geofisika

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
TemaPengamatan dan Pengelolaan Data Iklim di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
LokasiBadan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Tanggal Berlaku28 April 2016
Tanggal Penetapan19 April 2016
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut Keputusan Kepala Badan Meteorologi dan Geofisika Nomor SK.32/TL.202/KB/BMG-2006 tentang Tata Cara Tetap Pelaksanaan Pengamatan dan Pelaporan Data Iklim dan Agroklimat.

Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengatur tentang pengamatan dan pengelolaan data iklim di lingkungan BMKG. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 serta untuk mewujudkan keseragaman tata cara pelaksanaan pengamatan dan pengelolaan data iklim.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Unsur-unsur iklim yang diamati, meliputi radiasi matahari, suhu udara, suhu tanah, suhu minimum rumput, tekanan udara, angin, penguapan, kelembaban udara, awan, hujan, kandungan air tanah, keadaan cuaca, dan fenologi.
  2. Pengamatan iklim dilakukan oleh Stasiun Meteorologi, Stasiun Klimatologi, Stasiun Geofisika, Stasiun Pemantau Atmosfer Global, dan Stasiun Kerjasama.
  3. Pengelolaan data iklim meliputi pengumpulan, pengolahan, analisis, penyimpanan, dan pengaksesan data, yang dilakukan oleh pengelola data yang ditunjuk dan memiliki sertifikat kompetensi.

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk tentang unsur iklim yang diamati, pengamatan untuk mendapatkan data yang tepat dan akurat, tata cara pelaporan hasil pengamatan data, menjamin terciptanya keseragaman pengamatan dan pengelolaan data, serta menjamin ketersediaan data hasil pengamatan iklim yang relevan, mudah diakses, efektif dan efisien, serta mudah dilakukan update.

1. UPT yang belum memiliki peralatan pengamatan untuk melakukan pengamatan terhadap unsur-unsur iklim tetap melakukan pengamatan berdasarkan peralatan pengamatan yang ada. 2. Tenaga pengamat dan pengelola data yang belum memiliki sertifikat tetap dapat melakukan pengamatan dan pengelolaan data dan harus menyesuaikan dengan Peraturan Kepala Badan ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Kepala Badan ini berlaku.

(-)