di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pengamatan dan Pengelolaan Data Iklim di Lingkungan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika
Juga dikenal sebagai: Perka BMKG 4/2016 · Perka BMKG No. 4 Tahun 2016 · Perka BMKG Nomor 4 Tahun 2016
Peraturan Kepala Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika ini mengatur tentang pengamatan dan pengelolaan data iklim di lingkungan BMKG. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2012 serta untuk mewujudkan keseragaman tata cara pelaksanaan pengamatan dan pengelolaan data iklim.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:
Peraturan ini bertujuan untuk memberikan petunjuk tentang unsur iklim yang diamati, pengamatan untuk mendapatkan data yang tepat dan akurat, tata cara pelaporan hasil pengamatan data, menjamin terciptanya keseragaman pengamatan dan pengelolaan data, serta menjamin ketersediaan data hasil pengamatan iklim yang relevan, mudah diakses, efektif dan efisien, serta mudah dilakukan update.