di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Keputusan Menteri Pemuda dan Olahraga Nomor 129 Tahun 2026 tentang Penetapan Tuan Rumah Pelaksana Pekan Olahraga Nasional XXII Tahun 2028
Juga dikenal sebagai: Kepmenpora 129/2026 · Kepmenpora No. 129 Tahun 2026 · Kepmenpora Nomor 129 Tahun 2026
Keputusan Menteri ini diterbitkan dalam rangka menetapkan Tuan Rumah Pelaksana Pekan Olahraga Nasional (PON) XXII Tahun 2028. Penetapan ini didasarkan pada hasil Musyawarah Nasional Olahraga Luar Biasa Komite Olahraga Nasional Indonesia serta kesediaan resmi dari pemerintah daerah terkait.
Substansi utama kebijakan ini adalah menetapkan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Tuan Rumah Pelaksana PON XXII Tahun 2028. Para pihak yang ditetapkan sebagai tuan rumah memiliki tanggung jawab penuh atas seluruh tahapan penyelenggaraan, mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban. Terkait pendanaan, kebijakan ini mengatur bahwa biaya pelaksanaan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) masing-masing daerah penyelenggara, serta sumber pendanaan lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.