Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 62 Tahun 2013

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 62 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Bank Jaringan dan/atau Sel

Juga dikenal sebagai: Permenkes 62/2013 · Permenkes No. 62 Tahun 2013 · Permenkes Nomor 62 Tahun 2013

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:6 November 2013Tanggal Penetapan:30 September 2013
Pelayanan Kesehatan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kesehatan
TemaPenyelenggaraan Bank Jaringan dan/atau Sel
LokasiKementerian Kesehatan
Tanggal Berlaku06 November 2013
Tanggal Penetapan30 September 2013
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Menteri Kesehatan ini mengatur tentang penyelenggaraan bank jaringan dan/atau sel, dengan tujuan memberikan pedoman, meningkatkan ketersediaan jaringan dan/atau sel, memelihara mutu, serta memberikan perlindungan hukum kepada masyarakat. Bank jaringan dan/atau sel wajib diselenggarakan di seluruh wilayah Indonesia dan harus memiliki izin mendirikan dan operasional. Izin mendirikan diberikan oleh pemerintah daerah provinsi dengan persyaratan studi kelayakan, master plan, bukti badan hukum, bukti kepemilikan/penggunaan tanah, dan rekomendasi dinas kesehatan provinsi. Izin operasional diberikan oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri Kesehatan dengan melampirkan izin mendirikan, master plan, rekomendasi dinas kesehatan provinsi, dokumen lingkungan, perjanjian kerjasama dengan rumah sakit kelas B (untuk bank mandiri), bukti pemenuhan persyaratan sumber daya, sarana, prasarana, peralatan, dan profil bank. Pendirian bank dapat terintegrasi dengan rumah sakit (minimal kelas B) atau mandiri di luar rumah sakit dengan perjanjian kerjasama. Struktur organisasi bank minimal terdiri dari kepala, sekretaris, kepala bidang medis, kepala bidang produksi, dan teknisi dengan kualifikasi yang telah ditentukan. Bank harus memiliki fasilitas dan peralatan minimal seperti ruang proses kering, ruang proses basah, ruang penyimpanan, dan ruang administrasi. Bank bertugas menyediakan jaringan dan/atau sel yang bermutu untuk pelayanan kesehatan, dengan fungsi meliputi pengerahan donor, seleksi donor, pengambilan jaringan dan/atau sel, pengolahan, penyimpanan, pengemasan, pelabelan, sterilisasi, pendistribusian, pencatatan, pendidikan, penelitian, dan pengkajian sosial budaya keagamaan. Donor jaringan dan/atau sel bersifat sukarela dan tidak boleh diperjualbelikan. Pengambilan jaringan dan/atau sel harus mendapatkan persetujuan dari donor atau keluarga terdekat. Setiap bank harus menjalankan program manajemen mutu yang terdiri atas pengendalian mutu internal dan eksternal.

1. Semua Bank yang sudah ada harus menyesuaikan dengan ketentuan yang berlaku dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

1. Dalam rangka pembinaan dan pengawasan, Direktur Jenderal dapat memberikan sanksi administratif terhadap Bank yang melakukan pelanggaran terhadap Peraturan Menteri ini. 2. Sanksi administratif dapat berupa teguran lisan, teguran tertulis, atau pencabutan izin Bank.