di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 18 Tahun 2020 tentang Harga Standar Mineral Bukan Logam dan Batuan
Juga dikenal sebagai: Perbup Kabupaten Kepulauan Yapen 18/2020 · Perbup Kabupaten Kepulauan Yapen No. 18 Tahun 2020 · Perbup Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 18 Tahun 2020
Apakah ini Peraturan Baru?
Peraturan Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 18 Tahun 2020 tentang Harga Standar Mineral Bukan Logam dan Batuan merupakan peraturan baru pada tingkat Peraturan Bupati (Perbup). Dokumen tidak mencantumkan ketentuan yang menyatakan bahwa Perbup ini mencabut atau menggantikan Perbup atau peraturan daerah lain secara eksplisit.
Apakah Menggantikan Peraturan Sebelumnya?
Dalam teks Perbup ini tidak disebutkan adanya pencabutan atau penggantian terhadap peraturan sebelumnya. Oleh karena itu, dapat disimpulkan bahwa Perbup ini tidak secara tegas menggantikan Peraturan Bupati atau peraturan daerah lainnya.
Apakah Mengubah Peraturan Sebelumnya?
Peraturan ini tidak memuat ketentuan perubahan (amandemen) terhadap peraturan sebelumnya. Namun, fungsi Perbup ini adalah untuk menindaklanjuti dan melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, khususnya untuk menetapkan harga standar sebagaimana dirujuk pada Pasal 5 Peraturan Daerah tersebut.
Status Berlaku
Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, sesuai dengan Pasal 2 Perbup.
Peraturan ini diundangkan di Serui pada tanggal 10 Juli 2020 dan oleh karenanya efektif berlaku sejak tanggal tersebut.
Perbup ini merupakan peraturan pelaksana di tingkat kabupaten yang mengoperasionalisasikan ketentuan pada Peraturan Daerah No. 7 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Tujuan dan Latar Belakang
Perbup ini dibuat untuk menetapkan harga standar mineral bukan logam dan batuan yang diperlukan dalam perhitungan Nilai Jual hasil pengambilan mineral bukan logam dan batuan, yang selanjutnya menjadi dasar pengenaan pajak daerah. Latar belakangnya tertuang dalam konsiderans: Perlu ditetapkannya harga standar untuk menghitung pengenaan Nilai Jual sesuai Pasal 5 Peraturan Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.
Kewajiban dan Hak yang Ditetapkan
Kewajiban: Pihak yang mengambil mineral bukan logam dan batuan wajib menggunakan harga standar yang ditetapkan oleh Perbup ini untuk perhitungan Nilai Jual sebagai dasar pengenaan pajak daerah.
Hak/Pelaksana: Bupati berwenang menetapkan ketentuan lebih lanjut mengenai harga standar dan mencantumkannya dalam lampiran Perbup sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari peraturan.
Prinsip-prinsip Utama yang Diatur
Prinsip legalitas: Penetapan harga standar didasarkan pada kewenangan daerah sebagaimana diatur oleh Peraturan Daerah No.7/2012 dan peraturan perundang-undangan terkait.
Prinsip administrasi pajak daerah: Menetapkan standar nilai yang baku untuk memastikan kepastian dalam perhitungan Nilai Jual dan pengenaan pajak.
Prinsip transparansi dan kepastian hukum: Ketentuan teknis harga standar disediakan dalam lampiran yang merupakan bagian dari Perbup.
Mekanisme dan Prosedur yang Ditetapkan
Penetapan harga standar dilakukan melalui Peraturan Bupati; ketentuan rinci mengenai komponen harga, metode perhitungan, dan daftar harga dimaksudkan dicantumkan dalam lampiran Perbup.
Harga standar tersebut wajib digunakan oleh aparat daerah yang menghitung Nilai Jual hasil pengambilan untuk tujuan pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan.
Untuk aspek pelaksanaan teknis (mis. mekanisme pelaporan, verifikasi, atau penyesuaian harga) Perbup ini menyerahkan rinciannya kepada ketentuan lebih lanjut yang diatur oleh Bupati dan/atau tercantum dalam lampiran.
Masa Berlaku dan Implementasi
Peraturan Bupati ini mulai berlaku sejak diundangkan, yaitu diundangkan di Serui pada tanggal 10 Juli 2020 (Pasal 2).
Dengan mulai berlakunya Perbup ini, harga standar yang ditetapkan dalam lampiran menjadi acuan segera untuk perhitungan Nilai Jual dalam rangka pemungutan pajak mineral bukan logam dan batuan.
Ketentuan Peralihan untuk Entitas yang Sudah Ada
Perbup tidak memuat ketentuan peralihan eksplisit yang menentukan tata cara penyesuaian bagi entitas yang sudah ada sebelum berlakunya Perbup ini. Oleh karena itu, secara hukum entitas terkait wajib mengikuti ketentuan harga standar segera setelah peraturan ini berlaku, kecuali ada kebijakan pelaksanaan tambahan dari Bupati atau perangkat daerah terkait.
Batas Waktu Penyesuaian
Peraturan ini tidak menetapkan batas waktu penyesuaian atau tenggat khusus bagi wajib pajak untuk menyesuaikan praktik pelaporan/penghitungan mereka. Batas waktu atau prosedur transisi dapat diatur kemudian oleh Bupati melalui ketentuan pelaksana atau sosialisasi teknis.
Grandfathering Clauses
Tidak terdapat klausul grandfathering (ketentuan pengecualian untuk praktik lama) dalam teks Perbup ini. Semua pihak yang terkait diharapkan menerapkan harga standar yang ditetapkan setelah peraturan ini berlaku, kecuali bila ada ketentuan transisi tambahan yang ditetapkan dalam pelaksanaan oleh Bupati.
Tidak mengatur sanksi