Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemeriksaan Pajak Daerah dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa

Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Riau 9/2019 · Perda Provinsi Riau No. 9 Tahun 2019 · Perda Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2019

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 September 2019Tanggal Penetapan:16 September 2019
Pajak & Retribusi DaerahKetentuan Perpajakan

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPemeriksaan Pajak Daerah dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
LokasiPemerintah Provinsi Riau
Tanggal Berlaku16 September 2019
Tanggal Penetapan16 September 2019
Tempat PenetapanPekanbaru

Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 15 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah mengubah Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 8 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemeriksaan pajak daerah dan penagihan pajak dengan surat paksa di Provinsi Riau. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pemeriksaan pajak daerah dan penagihan pajak, serta untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah. Tujuannya adalah untuk menunjang penyelenggaraan otonomi daerah dan pembangunan di berbagai bidang.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan Wajib Pajak. Wajib Pajak wajib memperlihatkan/meminjamkan buku, catatan, dan dokumen terkait. Jika tidak dipenuhi, pajak terutang ditetapkan secara jabatan.

Gubernur berwenang melakukan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Kepala Badan Pendapatan. Kepala Badan Pendapatan memiliki kewenangan untuk mengangkat/memberhentikan Jurusita Pajak, menerbitkan surat peringatan, surat perintah penagihan seketika dan sekaligus, surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, pengumuman lelang, dan surat lainnya terkait penagihan.

Jurusita Pajak bertugas melaksanakan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, dan melaksanakan penyitaan. Dalam melaksanakan tugasnya, Jurusita Pajak dapat berkoordinasi dengan Kepolisian, Kejaksaan, Pemerintah Kabupaten/Kota, Badan Pertanahan Nasional, Pengadilan Negeri, Bank, atau pihak lain.

Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dilakukan terhadap pajak yang terutang sebagaimana tercantum dalam surat tagihan pajak daerah, surat ketetapan pajak daerah, surat ketetapan pajak kurang bayar, surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding, dan/atau surat pemberitahuan pajak terutang.

Surat Paksa diterbitkan jika Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak setelah Surat Peringatan kedua atau telah dilaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus, atau tidak memenuhi ketentuan dalam keputusan persetujuan angsuran/penundaan pembayaran pajak.

(-)

1. Penanggung Pajak yang melanggar ketentuan Pasal 26 dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap orang yang dengan sengaja tidak menuruti perintah atau permintaan yang dilakukan menurut Peraturan Daerah, atau dengan sengaja mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan dalam melaksanakan ketentuan Peraturan Daerah yang dilakukan oleh Jurusita Pajak, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.