di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2019 tentang Pemeriksaan Pajak Daerah dan Penagihan Pajak dengan Surat Paksa
Juga dikenal sebagai: Perda Provinsi Riau 9/2019 · Perda Provinsi Riau No. 9 Tahun 2019 · Perda Provinsi Riau Nomor 9 Tahun 2019
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pemeriksaan pajak daerah dan penagihan pajak dengan surat paksa di Provinsi Riau. Latar belakangnya adalah untuk memberikan kepastian hukum dalam pemeriksaan pajak daerah dan penagihan pajak, serta untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah. Tujuannya adalah untuk menunjang penyelenggaraan otonomi daerah dan pembangunan di berbagai bidang.
Ketentuan Substansial:
Peraturan ini memberikan kewenangan kepada Gubernur atau pejabat yang ditunjuk untuk melakukan pemeriksaan kepatuhan Wajib Pajak. Wajib Pajak wajib memperlihatkan/meminjamkan buku, catatan, dan dokumen terkait. Jika tidak dipenuhi, pajak terutang ditetapkan secara jabatan.
Gubernur berwenang melakukan penagihan pajak yang dilaksanakan oleh Kepala Badan Pendapatan. Kepala Badan Pendapatan memiliki kewenangan untuk mengangkat/memberhentikan Jurusita Pajak, menerbitkan surat peringatan, surat perintah penagihan seketika dan sekaligus, surat paksa, surat perintah melaksanakan penyitaan, pengumuman lelang, dan surat lainnya terkait penagihan.
Jurusita Pajak bertugas melaksanakan surat perintah penagihan seketika dan sekaligus, memberitahukan surat paksa, dan melaksanakan penyitaan. Dalam melaksanakan tugasnya, Jurusita Pajak dapat berkoordinasi dengan Kepolisian, Kejaksaan, Pemerintah Kabupaten/Kota, Badan Pertanahan Nasional, Pengadilan Negeri, Bank, atau pihak lain.
Penagihan Pajak dengan Surat Paksa dilakukan terhadap pajak yang terutang sebagaimana tercantum dalam surat tagihan pajak daerah, surat ketetapan pajak daerah, surat ketetapan pajak kurang bayar, surat keputusan pembetulan, surat keputusan keberatan, putusan banding, dan/atau surat pemberitahuan pajak terutang.
Surat Paksa diterbitkan jika Penanggung Pajak tidak melunasi utang pajak setelah Surat Peringatan kedua atau telah dilaksanakan Penagihan Seketika dan Sekaligus, atau tidak memenuhi ketentuan dalam keputusan persetujuan angsuran/penundaan pembayaran pajak.