Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 2 Tahun 2009

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kotabaru Nomor 2 Tahun 2009 tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar Dan Menengah Di Kabupaten Kotabaru

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Kotabaru 2/2009 · Perda Kabupaten Kotabaru No. 2 Tahun 2009 · Perda Kabupaten Kotabaru Nomor 2 Tahun 2009

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2009Tanggal Penetapan:27 Juli 2009
Sistem Pendidikan Nasional

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaWajib Belajar Pendidikan Dasar Dan Menengah Di Kabupaten Kotabaru
LokasiPemerintah Kabupaten Kotabaru
Tanggal Berlaku27 Juli 2009
Tanggal Penetapan27 Juli 2009
Tempat PenetapanKotabaru

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 02 Tahun 2009 tentang Wajib Belajar Pendidikan Dasar dan Menengah bertujuan untuk meningkatkan kualitas pendidikan dan menciptakan sumber daya manusia yang kompeten di Kabupaten Kotabaru. Wajib belajar berfungsi untuk memperluas kesempatan pendidikan yang bermutu bagi seluruh penduduk dan memberikan pendidikan agar dapat mengembangkan potensi diri serta hidup mandiri atau melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi. Program wajib belajar diselenggarakan melalui jalur pendidikan formal (SD, MI, SMP, MTs, SMA, MA), nonformal (Paket A, B, C), dan informal (pendidikan keluarga dan lingkungan). Program ini dikoordinasikan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten Kotabaru dan dapat diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah atau masyarakat. Satuan pendidikan wajib menjaga mutu dan menerima peserta didik tanpa diskriminasi. Pemerintah Daerah bertanggung jawab dalam pengelolaan program wajib belajar di tingkat kabupaten, yang meliputi penetapan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, serta rencana strategis daerah bidang pendidikan. Pemerintah Daerah juga melakukan evaluasi berkala terhadap pelaksanaan program, termasuk tingkat pencapaian, pelaksanaan kurikulum, hasil belajar, dan realisasi anggaran. Hasil evaluasi dilaporkan kepada Menteri Pendidikan Nasional dan Gubernur Kalimantan Selatan. Pemerintah Daerah menjamin terselenggaranya pendidikan dasar dan menengah tanpa memungut biaya, serta memberikan bantuan biaya pendidikan bagi penduduk yang tidak mampu. Investasi pada lahan, sarana, dan prasarana menjadi tanggung jawab pemerintah daerah atau badan hukum penyelenggara satuan pendidikan. Setiap penduduk usia wajib belajar wajib mengikuti program ini, dan Pemerintah Daerah mengupayakan partisipasi seluruh penduduk usia wajib belajar.

(-)

1. Orang tua/Wali yang memiliki anak berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 18 (delapan belas) tahun yang tidak mengikuti program wajib belajar dikenakan sanksi administrasi.