Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 9 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan 9/2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 9 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 9 Tahun 2011

Status:
Tidak Berlaku
Tanggal Penetapan:28 Oktober 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan28 Oktober 2011
Tempat PenetapanKandangan

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 7 Tahun 1998 tentang Pajak Hiburan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 1998 Nomor 4 Seri A Nomor Seri 2); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 1999 Nomor 5 Seri A Nomor Seri 3); 3. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 6 Tahun 2002 tentang Pajak Parkir (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 1999 Nomor 6 Seri A Nomor Seri 4); 4. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 18 Tahun 2002 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2002 Nomor 63 Seri B Nomor Seri 3); 5. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2002 Nomor 42 Seri B Nomor Seri 2); 6. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 2 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 3 Nomor 10 Seri B Nomor Seri 1); dan 7. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Nomor 3 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran (Lembaran Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan Tahun 2003 Nomor 11 Seri B Nomor Seri 2).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang pajak daerah di Kabupaten Hulu Sungai Selatan, yang meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, dan Pajak Sarang Burung Walet. Setiap jenis pajak didefinisikan objek, subjek, dan wajib pajaknya, serta dasar pengenaan, tarif, dan cara penghitungannya. Kewenangan pemungutan pajak berada di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Masa pajak ditetapkan selama 1 bulan kalender atau jangka waktu lain yang diatur oleh Peraturan Bupati, paling lama 3 bulan kalender. Tata cara pemungutan pajak meliputi pembayaran berdasarkan Surat Ketetapan Pajak atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak. Bupati dapat menerbitkan SKPDKB, SKPDKBT, dan SKPDN dalam jangka waktu 5 tahun setelah saat terutangnya pajak. Wajib Pajak dapat mengajukan keberatan atas SKPD, SKPDKB, SKPDKBT, SKPDLB, SKPDN, dan pemotongan atau pemungutan oleh pihak ketiga. Bupati dapat membetulkan SKPD, SKPDKB, SKPDKBT atau STPD, SKPDN atau SKPDLB yang terdapat kesalahan tulis, kesalahan hitung, atau kekeliruan penerapan ketentuan perundang-undangan. Wajib Pajak dengan omzet minimal Rp 300.000.000,00 per tahun wajib menyelenggarakan pembukuan atau pencatatan. Instansi yang melaksanakan pemungutan pajak dapat diberikan insentif berdasarkan pencapaian kinerja tertentu.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak 2 (dua) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar atau tidak lengkap atau melampirkan keterangan yang tidak benar sehingga merugikan keuangan daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau pidana denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah pajak yang terutang yang tidak atau kurang dibayar. 3. Pejabat atau Tenaga Ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.4.000.000,00 (empat juta rupiah). 4. Pejabat atau Tenaga Ahli yang ditunjuk oleh Bupati yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban Pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).