Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 2 Tahun 2014

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 2 Tahun 2014 tentang Penambahan Wilayah Kerja Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I Di Wilayah Sungai Toba Asahan, Wilayah Sungai Serayu Bogowonto, Dan Wilayah Sungai Jratunseluna

Juga dikenal sebagai: Keppres 2/2014 · Keppres No. 2 Tahun 2014 · Keppres Nomor 2 Tahun 2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:22 Januari 2014Tanggal Penetapan:22 Januari 2014
Pengelolaan Sumber Daya Alam

Informasi

TipeKeputusan Presiden (Keppres)
TemaPenambahan Wilayah Kerja Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I Di Wilayah Sungai Toba Asahan, Wilayah Sungai Serayu Bogowonto, Dan Wilayah Sungai Jratunseluna
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku22 Januari 2014
Tanggal Penetapan22 Januari 2014
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Keputusan Presiden ini bertujuan untuk menambah wilayah kerja Perusahaan Umum (Perum) Jasa Tirta I dalam pengelolaan sumber daya air permukaan di Wilayah Sungai Toba Asahan, Wilayah Sungai Serayu Bogowonto, dan Wilayah Sungai Jratunseluna. Langkah ini diambil untuk memastikan kelangsungan fungsi prasarana sumber daya air yang telah dibangun di wilayah-wilayah tersebut. Perum Jasa Tirta I, sebagai Badan Usaha Milik Negara, diberi tugas untuk melaksanakan pengusahaan sumber daya air dengan tetap memperhatikan fungsi sosial dan kelestarian lingkungan hidup. Penambahan wilayah kerja ini dilakukan berdasarkan Pasal 3 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2010, yang mengatur bahwa perubahan wilayah kerja Perum Jasa Tirta I harus ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

(-)

(-)