Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha

Juga dikenal sebagai: Perda Kota Semarang 5/2024 · Perda Kota Semarang No. 5 Tahun 2024 · Perda Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2024

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:16 Agustus 2024Tanggal Penetapan:16 Agustus 2024
Perizinan & Pelayanan Publik

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPenyelenggaraan Perizinan Berusaha
LokasiPemerintah Kota Semarang
Tanggal Berlaku16 Agustus 2024
Tanggal Penetapan16 Agustus 2024
Tempat PenetapanSemarang

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2014 tentang Perizinan dan Non perizinan (Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Semarang Tahun 2014 Nomor 93) sepanjang mengatur tentang Perizinan.

Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha bertujuan untuk meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat melalui penyelenggaraan perizinan yang cepat, mudah, terintegrasi, transparan, efisien, efektif, dan akuntabel. Peraturan ini memberikan landasan hukum bagi Pemerintah Daerah dalam menyelenggarakan perizinan berusaha, dengan fokus pada peningkatan kualitas pelayanan, akses yang lebih luas kepada masyarakat, dan kemudahan berusaha. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pendelegasian kewenangan penyelenggaraan perizinan berusaha kepada Kepala DPMPTSP, yang meliputi perizinan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat. Penyelenggaraan perizinan berusaha dilaksanakan oleh DPMPTSP dengan menerapkan manajemen penyelenggaraan yang meliputi pelaksanaan pelayanan, pengelolaan pengaduan masyarakat, pengelolaan informasi, penyuluhan, pelayanan konsultasi, dan pendampingan hukum. Perizinan Berusaha Berbasis Risiko menjadi fokus utama, dengan persyaratan dasar perizinan yang meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, serta Persetujuan Bangunan Gedung dan Sertifikat Laik Fungsi. Peraturan ini juga mengatur tentang pelaksanaan pelayanan perizinan yang tidak dipungut biaya, penggunaan Sistem OSS, serta penyediaan sarana dan prasarana yang memadai.

1. Izin yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap dinyatakan berlaku sampai dengan habis masa berlakunya Izin.

1. Setiap Pelaku Usaha yang tidak memenuhi kewajiban dikenai sanksi administratif berupa peringatan tertulis, penghentian sementara kegiatan usaha, pencabutan Perizinan Berusaha, pencabutan Perizinan Berusaha untuk Menunjang Kegiatan Usaha, atau paksaan pemerintah.