Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2017

Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 30 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengenaan, Pemungutan, Dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Minyak Dan Gas Bumi Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral

Juga dikenal sebagai: Permen ESDM 30/2017 · Permen ESDM No. 30 Tahun 2017 · Permen ESDM Nomor 30 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:18 April 2017Tanggal Penetapan:13 April 2017
Pertambangan & Sumber EnergiPendapatan Non Pajak

Informasi

TipePeraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral
TemaTata Cara Pengenaan, Pemungutan, Dan Pembayaran/Penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak Yang Berlaku Pada Direktorat Jenderal Minyak Dan Gas Bumi Kementerian Energi Dan Sumber Daya Mineral
LokasiKementerian Energi dan Sumber Daya Mineral
Tanggal Berlaku18 April 2017
Tanggal Penetapan13 April 2017
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 132) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 105 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 289);

Peraturan Menteri ini mengatur tata cara pengenaan, pemungutan, dan pembayaran/penyetoran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini ditetapkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2012 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral.

Ketentuan Substansial:

  • Jenis PNBP:
    • Jasa informasi potensi lelang Wilayah Kerja minyak dan gas bumi (Bid Document).
    • Bonus tanda tangan (signature bonus) yang menjadi kewajiban Kontraktor.
    • Kewajiban finansial atas pengakhiran Kontrak Kerja Sama (terminasi) yang belum memenuhi komitmen pasti Eksplorasi.
  • Pengenaan PNBP:
    • Jasa informasi potensi lelang dikenakan atas pemanfaatan jasa tersebut oleh calon peserta lelang.
    • Bonus tanda tangan dikenakan atas Wilayah Kerja yang sudah ditetapkan Kontraktornya.
    • Kewajiban finansial atas terminasi dikenakan atas nilai sisa komitmen pasti eksplorasi yang belum dilaksanakan.
  • Tata Cara Pemungutan:
    • Jasa informasi potensi lelang wajib dibayar sebelum memperoleh akses dokumen lelang.
    • Bonus tanda tangan dibayar sebelum penandatanganan Kontrak Kerja Sama.
    • Kewajiban finansial atas terminasi wajib dibayar paling lambat 30 hari kalender sejak tanggal surat tagihan.
  • Tata Cara Pembayaran/Penyetoran: Seluruh jenis PNBP wajib dibayarkan/disetorkan langsung ke Kas Negara melalui sistem billing SIMPONI.
  • Pengangsuran dan/atau Penundaan Pembayaran: Kontraktor dapat mengajukan permohonan pengangsuran dan/atau penundaan pembayaran kewajiban finansial atas terminasi dengan persetujuan Menteri Keuangan.

1. Ketentuan mengenai jaminan pelaksanaan dalam Kontrak Kerja Sama yang ditandatangani sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai berakhirnya jangka waktu kontrak kerja sama. 2. Pencairan jaminan penawaran dan/atau jaminan pelaksanaan yang telah diserahkan ke Direktorat Jenderal Migas sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap dilaksanakan oleh Direktur Jenderal.

1. Dalam hal pembayaran kewajiban finansial terutang melebihi jatuh tempo, Kontraktor dikenakan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) per bulan dari bagian yang terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh untuk paling lama 24 (dua puluh empat) bulan. 2. Dalam hal pengangsuran dan/atau penundaan pembayaran kewajiban finansial atas pengakhiran kontrak kerja sama (terminasi) yang belum memenuhi komitmen pasti eksplorasi mendapatkan persetujuan dari Menteri Keuangan maka Kontraktor dikenakan bunga sebesar 2% (dua persen) per bulan dari bagian yang terutang dan bagian dari bulan dihitung 1 (satu) bulan penuh.