di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumbawa 5/2015 · Perda Kabupaten Sumbawa No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 5 Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Sumbawa. Latar belakangnya adalah pentingnya pengelolaan BMD yang tertib untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi BMD.
Ketentuan substansial meliputi:
Peraturan ini juga mengatur mengenai penatausahaan BMD, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pembiayaan, ganti rugi, dan penyelesaian sengketa BMD.