Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Nomor 5 Tahun 2015

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Nomor 5 Tahun 2015 tentang PENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumbawa 5/2015 · Perda Kabupaten Sumbawa No. 5 Tahun 2015 · Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 5 Tahun 2015

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Juli 2015Tanggal Penetapan:27 Juli 2015
Aset Milik Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENGELOLAAN BARANG MILIK DAERAH
LokasiPemerintah Kabupaten Sumbawa
Tanggal Berlaku27 Juli 2015
Tanggal Penetapan27 Juli 2015
Tempat PenetapanSumbawa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 60, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3537) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4515);

Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Sumbawa. Latar belakangnya adalah pentingnya pengelolaan BMD yang tertib untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah. Tujuannya adalah untuk mewujudkan tertib administrasi BMD.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pejabat Pengelola BMD: Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan BMD, dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang, Kepala SKPD selaku Pembantu Pengelola Barang dan Pengguna Barang, serta Kepala Unit Kerja selaku Kuasa Pengguna Barang.
  2. Ruang Lingkup Pengelolaan BMD: Meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penerimaan, penyimpanan dan penyaluran, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pembiayaan, dan tuntutan ganti rugi.
  3. Penggunaan BMD: Status penggunaan BMD ditetapkan oleh Bupati kepada Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang sesuai tugas dan fungsi SKPD.
  4. Pemanfaatan BMD: Pendayagunaan BMD yang tidak digunakan untuk tugas dan fungsi SKPD, dapat berupa sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, atau kerjasama penyediaan infrastruktur.
  5. Pemindahtanganan BMD: Pengalihan kepemilikan BMD dapat dilakukan melalui penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai penatausahaan BMD, pembinaan, pengawasan, pengendalian, pembiayaan, ganti rugi, dan penyelesaian sengketa BMD.

1. Barang Milik Daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya. 2. Pengelolaan Barang Milik Daerah khususnya yang terkait dengan Pemindahtanganan dan Pemanfaatan yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam proses sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini tetap dapat dilaksanakan.

1. Setiap kerugian Daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan atau pelanggaran hukum atas pengelolaan Barang Milik Daerah diselesaikan melalui tuntutan ganti rugi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. 2. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian Daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang- undangan.