Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2012

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 40 Tahun 2012 tentang Pedoman Analisis Beban Kerja Kementerian Perhubungan

Juga dikenal sebagai: Permenhub 40/2012 · Permenhub No. 40 Tahun 2012 · Permenhub Nomor 40 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:3 Juli 2012Tanggal Penetapan:28 Juni 2012
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Menteri Perhubungan
TemaPedoman Analisis Beban Kerja Kementerian Perhubungan
LokasiKementerian Perhubungan
Tanggal Berlaku03 Juli 2012
Tanggal Penetapan28 Juni 2012
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM. 40 Tahun 2012 ini bertujuan untuk memberikan pedoman pelaksanaan analisis beban kerja di lingkungan Kementerian Perhubungan. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mendukung reformasi birokrasi melalui penataan kelembagaan dan kepegawaian, serta memastikan kesesuaian jumlah dan kualitas Pegawai Negeri Sipil dengan kebutuhan organisasi. Peraturan ini mengatur kewajiban setiap unit kerja, baik di Kantor Pusat maupun Unit Pelaksana Teknis, untuk melaksanakan analisis beban kerja. Analisis ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, dan profesionalisme sumber daya manusia, serta menyediakan tolok ukur berupa norma waktu penyelesaian pekerjaan, hasil kerja, dan standar beban kerja. Hasil analisis beban kerja diharapkan dapat digunakan untuk penataan struktur organisasi, pemetaan jabatan, penilaian prestasi kerja, dan redistribusi pegawai.

(-)

(-)