Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 31 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Halmahera Timur Nomor 31 Tahun 2011 tentang Pajak Penerangan Jalan

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Halmahera Timur 31/2011 · Perda Kabupaten Halmahera Timur No. 31 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Halmahera Timur Nomor 31 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Oktober 2011Tanggal Penetapan:27 Oktober 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPajak Penerangan Jalan
LokasiPemerintah Kabupaten Halmahera Timur
Tanggal Berlaku27 Oktober 2011
Tanggal Penetapan27 Oktober 2011
Tempat PenetapanMaba

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 20 Tahun 2005 tentang Pajak Penerangan Jalan.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan (PPJ) di Kabupaten Halmahera Timur. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang menyatakan PPJ sebagai salah satu jenis pajak kabupaten/kota dan perlunya Peraturan Daerah untuk menetapkan pajak daerah.

Ketentuan Substansial:

Objek pajak adalah penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain, dengan pengecualian tertentu seperti penggunaan oleh instansi pemerintah, kedutaan asing (dengan asas timbal balik), dan penggunaan listrik dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin teknis. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik, dan wajib pajak adalah penyedia tenaga listrik jika tenaga listrik disediakan oleh sumber lain.

Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik (NJTL), yang ditetapkan berdasarkan jumlah tagihan biaya beban/tetap ditambah biaya pemakaian kWh/variabel dalam rekening listrik jika berasal dari sumber lain, atau dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu pemakaian, dan harga satuan listrik yang berlaku jika dihasilkan sendiri. Tarif pajak bervariasi, misalnya 10% untuk penggunaan dari sumber lain untuk umum, 3% untuk industri dan pertambangan, dan 1,5% untuk listrik yang dihasilkan sendiri.

Wajib Pajak wajib mengisi Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD) dengan jelas, benar, dan lengkap, serta menyampaikan kepada Kepala DPPKD paling lambat 7 hari setelah berakhirnya Masa Pajak. Pemungutan pajak dilarang diborongkan dan meliputi kegiatan pendataan, penetapan, pembayaran, penagihan, pembukuan, pelaporan, dan penyitaan. Dalam jangka waktu 5 tahun sesudah saat terutangnya pajak, Bupati dapat menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar (SKPDKB), Surat Ketetapan Pajak Daerah Kurang Bayar Tambahan (SKPDKBT), atau Surat Ketetapan Pajak Daerah Nihil (SKPDN) dalam kondisi tertentu.

(-)

1. Wajib Pajak yang karena kealpaannya tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau pidana denda paling banyak 2 kali jumlah pajak terutang. 2. Wajib Pajak yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPTPD atau mengisi dengan tidak benar sehingga merugikan keuangan Daerah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun atau pidana denda paling banyak 4 kali jumlah pajak terutang. 3. Pejabat atau tenaga ahli yang karena kealpaannya tidak memenuhi kewajiban merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.4.000.000,00. 4. Pejabat atau tenaga ahli yang dengan sengaja tidak memenuhi kewajibannya atau seseorang yang menyebabkan tidak dipenuhinya kewajiban pejabat untuk merahasiakan hal yang diketahui dalam jabatannya dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 tahun dan pidana denda paling banyak Rp.10.000.000,00.