Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Undang-undang (UU) No. 25 Tahun 1947

Undang-undang (UU) Nomor 25 Tahun 1947 tentang Naturalisasi George Wilhelm August Friedrichs

Juga dikenal sebagai: UU 25/1947 · UU No. 25 Tahun 1947 · UU Nomor 25 Tahun 1947

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:29 Agustus 1947
KeimigrasianHukum Administrasi NegaraKewarganegaraan & Keimigrasian

Informasi

TipeUndang-undang (UU)
TemaNaturalisasi George Wilhelm August Friedrichs
LokasiPemerintah Pusat
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan29 Agustus 1947
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Undang-Undang ini bertujuan untuk mengatur proses naturalisasi George Wilhelm August Friedrichs menjadi Warga Negara Indonesia. Latar belakang kebijakan ini adalah permohonan naturalisasi yang diajukan oleh George Wilhelm August Friedrichs, yang telah memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh Undang-Undang tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Indonesia. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan keputusan Pengadilan Negeri Jakarta yang menyatakan bahwa tidak ada alasan untuk menolak permohonan tersebut. Ketentuan substansial dari Undang-Undang ini adalah pengakuan kewarganegaraan Indonesia kepada George Wilhelm August Friedrichs setelah ia bersumpah atau berjanji setia kepada Negara Indonesia di hadapan Pengadilan Negeri.

(-)

(-)