Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 12 Tahun 2020

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Nomor 12 Tahun 2020 tentang Petunjuk Induk Nomor BIN-06 Tahun 2020 tentang Pembinaan Sumber Daya Manusia di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia

Juga dikenal sebagai: Perka Bakamla 12/2020 · Perka Bakamla No. 12 Tahun 2020 · Perka Bakamla Nomor 12 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Aparatur Sipil NegaraStandar & Pedoman Teknis

Informasi

TipePeraturan Kepala Badan Keamanan Laut
TemaPetunjuk Induk Nomor BIN-06 Tahun 2020 tentang Pembinaan Sumber Daya Manusia di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia
LokasiBadan Keamanan Laut
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan-
Tempat PenetapanJakarta

(-)

Peraturan Kepala Badan Keamanan Laut Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2020 tentang Petunjuk Induk Nomor BIN-06 Tahun 2020 tentang Pembinaan Sumber Daya Manusia di Lingkungan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia bertujuan untuk memberikan panduan dalam pembinaan dan penggunaan kekuatan Badan Keamanan Laut Republik Indonesia (Bakamla RI) dalam melaksanakan patroli keamanan dan keselamatan di wilayah perairan dan wilayah yurisdiksi Indonesia. Petunjuk induk ini diharapkan dapat mewujudkan kesamaan pola pikir, pola sikap, dan pola tindak dalam bidang sumber daya manusia (SDM) sehingga pembinaan dan penggunaan kekuatan menjadi efektif dan efisien. Peraturan ini mengatur berbagai aspek pembinaan SDM di Bakamla RI, termasuk pengadaan, pendidikan dan pelatihan, penggunaan, perawatan, dan pemisahan SDM. Pengadaan SDM dilaksanakan melalui penerimaan warga negara menjadi calon SDM Bakamla RI sesuai persyaratan yang ditentukan. Pendidikan dan pelatihan bertujuan untuk membentuk dan mengembangkan kualitas SDM yang berjiwa Pancasila, cerdas, terampil, dan memiliki kesamaptaan jasmani. Penggunaan SDM dilakukan secara optimal dalam penugasan jabatan, serta memberikan kemungkinan pengembangan karier. Perawatan SDM bertujuan untuk menjamin kesejahteraan jasmaniah dan rohaniah setiap SDM beserta keluarganya. Pemisahan SDM dilaksanakan untuk menjaga keseimbangan komposisi SDM. Peraturan ini juga menekankan pentingnya asas-asas seperti pemanfaatan dan pendayagunaan SDM untuk kepentingan organisasi, penempatan SDM pada jabatan yang tepat, peningkatan kemampuan melalui penugasan, pendidikan, dan pelatihan, serta pemberian kesempatan pengembangan karier berdasarkan perpaduan sistem karier dan sistem prestasi kerja.

(-)

(-)