Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangkalan No. 17 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bangkalan Nomor 17 Tahun 2011 tentang APBD TA 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bangkalan 17/2011 · Perda Kabupaten Bangkalan No. 17 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Bangkalan Nomor 17 Tahun 2011

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:27 Desember 2011Tanggal Penetapan:27 Desember 2011
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaAPBD TA 2012
LokasiPemerintah Kabupaten Bangkalan
Tanggal Berlaku27 Desember 2011
Tanggal Penetapan27 Desember 2011
Tempat PenetapanBangkalan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 15 Tahun 2007 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2007 Nomor 9/E) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Bangkalan Nomor 11 Tahun 2008 (Lembaran Daerah Kabupaten Bangkalan Tahun 2008 Nomor 4/E)

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bangkalan untuk Tahun Anggaran 2012. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 1.074.890.610.689,00, belanja daerah sebesar Rp. 1.207.474.907.653,00, sehingga terdapat defisit sebesar Rp. (132.584.296.964,00). Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 134.162.296.964,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 1.578.000.000,00, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. 132.584.296.964,00. Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. PAD mencakup pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, dan lain-lain PAD yang sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah mencakup hibah, dana bagi hasil pajak dari provinsi, dana penyesuaian dan otonomi khusus, serta bantuan keuangan dari provinsi atau pemerintah daerah lainnya. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Belanja tidak langsung mencakup belanja pegawai, belanja hibah, belanja bantuan sosial, belanja bantuan keuangan, dan belanja tidak terduga. Belanja langsung mencakup belanja pegawai, belanja barang dan jasa, serta belanja modal. Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan dan pengeluaran. Penerimaan mencakup Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Sebelumnya (SILPA), hasil penjualan kekayaan daerah yang dipisahkan, penerimaan kembali pemberian pinjaman. Pengeluaran mencakup penyertaan modal (investasi) pemerintah daerah.

(-)

(-)