Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sragen 12/2008 · Perda Kabupaten Sragen No. 12 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Sragen Nomor 12 Tahun 2008

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Desember 2008Tanggal Penetapan:15 Desember 2008
Struktur Organisasi PemerintahPemilihan Kepala Daerah & DPRDPembentukan Lembaga Negara

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaOrganisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen
LokasiPemerintah Kabupaten Sragen
Tanggal Berlaku15 Desember 2008
Tanggal Penetapan15 Desember 2008
Tempat PenetapanSragen

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 13 Tahun 2003 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 26 Seri D Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2003 Nomor 59 Seri D Nomor 48).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang organisasi dan tata kerja Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sragen. Sekretariat DPRD merupakan unsur pelayanan terhadap DPRD, dipimpin oleh Sekretaris DPRD, yang secara teknis operasional bertanggung jawab kepada Pimpinan DPRD dan secara administratif bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Tugas Sekretariat DPRD meliputi penyelenggaraan administrasi kesekretariatan, administrasi keuangan, dukungan pelaksanaan tugas dan fungsi DPRD, serta penyediaan dan koordinasi tenaga ahli yang diperlukan DPRD sesuai dengan kemampuan keuangan daerah. Fungsi Sekretariat DPRD mencakup penyelenggaraan administrasi kesekretariatan dan keuangan DPRD, penyelenggaraan rapat-rapat DPRD, penyediaan dan pengkoordinasian tenaga ahli, serta pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Pimpinan DPRD. Susunan organisasi Sekretariat DPRD terdiri dari Sekretaris DPRD, Bagian Rapat dan Perundang-Undangan (dengan sub bagian Rapat dan Risalah, Perundang-undangan, Dokumentasi Hukum dan Perpustakaan), Bagian Umum dan Keuangan (dengan sub bagian Rumah Tangga dan Perlengkapan, Keuangan, Umum), dan Kelompok Tenaga Ahli. Sekretaris DPRD wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi secara vertikal dan horizontal.

1. Dengan ditetapkannya Peraturan Daerah ini, maka Pejabat yang lama tetap menduduki jabatan sampai dengan dilantiknya Pejabat yang baru.

(-)