Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa No. 9 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2012 tentang Perubahan APBD TA 2012

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sumbawa 9/2012 · Perda Kabupaten Sumbawa No. 9 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Sumbawa Nomor 9 Tahun 2012

Status:
Berlaku
Tanggal Penetapan:5 November 2012
Keuangan Negara & DaerahAnggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPerubahan APBD TA 2012
LokasiPemerintah Kabupaten Sumbawa
Tanggal Berlaku-
Tanggal Penetapan05 November 2012
Tempat PenetapanSumbawa

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa Nomor 4 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2012 (Lembaran Daerah Kabupaten Sumbawa Tahun 2011 Nomor 4).

Peraturan Daerah Kabupaten Sumbawa ini mengubah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sumbawa Tahun Anggaran 2012. Perubahan ini meliputi peningkatan pendapatan daerah sebesar Rp. 80.276.989.066,68 sehingga total pendapatan menjadi Rp. 856.858.021.196,19. Belanja daerah juga mengalami peningkatan sebesar Rp. 121.121.414.900,46 sehingga total belanja menjadi Rp. 929.427.076.837,05, yang mengakibatkan defisit setelah perubahan sebesar Rp.(72.569.055.640,86). Pembiayaan daerah juga mengalami perubahan, dengan penerimaan bertambah sebesar Rp. 34.770.058.865,78 menjadi Rp. 81.693.803.190,36 dan pengeluaran bertambah sebesar Rp. 106.240.000,00 menjadi Rp. 9.124.747.549,50. Perubahan ini mencakup penyesuaian pada Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah juga mengalami perubahan pada belanja tidak langsung (termasuk belanja pegawai, hibah, bantuan sosial, dan bantuan keuangan) dan belanja langsung (termasuk belanja pegawai, barang dan jasa, serta modal). Dalam keadaan darurat, pemerintah daerah dapat melakukan belanja/pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang akan diusulkan dalam rancangan Perubahan APBD. Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan.

(-)

(-)