Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014

Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 40/PERMEN-KP/2014 Tahun 2014 tentang Peran Serta Dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil

Juga dikenal sebagai: Permen KKP 40/PERMEN-KP/2014 · Permen KKP No. 40/PERMEN-KP/2014

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:23 September 2014Tanggal Penetapan:17 September 2014
Kelautan & Perikanan

Informasi

TipePeraturan Menteri Kelautan dan Perikanan
TemaPeran Serta Dan Pemberdayaan Masyarakat Dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir Dan Pulau-Pulau Kecil
LokasiKementerian Kelautan dan Perikanan
Tanggal Berlaku23 September 2014
Tanggal Penetapan17 September 2014
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.08/MEN/2009 tentang Peran Serta dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil Peraturan ini mengubah: (-)

Latar Belakang dan Tujuan

Peraturan ini ditetapkan untuk meninjau kembali kebijakan sebelumnya terkait peran serta dan pemberdayaan masyarakat dalam pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil, sejalan dengan perubahan undang-undang dan dinamika perkembangan masyarakat. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efektivitas dan keberlanjutan pemanfaatan wilayah pesisir, meningkatkan kemampuan masyarakat, melindungi kepentingan masyarakat, dan memperkuat nilai kearifan lokal.

Ketentuan Substansial

Peraturan ini mengatur pembagian kewenangan antara Kementerian, Pemerintah Daerah, dan masyarakat dalam pengelolaan wilayah pesisir. Masyarakat diberikan hak untuk berpartisipasi dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan pengelolaan wilayah pesisir. Kewajiban perizinan, pendaftaran, dan pelaporan diatur untuk memastikan pemanfaatan sumber daya yang berkelanjutan. Pemberdayaan masyarakat dilakukan melalui peningkatan kapasitas, akses teknologi, permodalan, dan jaminan pasar.

(-)

(-)