Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 3 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2016 tentang Bagian Desa Dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tulungagung 3/2016 · Perda Kabupaten Tulungagung No. 3 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Tulungagung Nomor 3 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:2 Maret 2016Tanggal Penetapan:14 Januari 2016
Pemerintahan DesaPajak & Retribusi Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaBagian Desa Dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Tulungagung
Tanggal Berlaku02 Maret 2016
Tanggal Penetapan14 Januari 2016
Tempat PenetapanTulungagung

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 18 Tahun 2013 tentang Bagian Desa dari Hasil Penerimaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2014 Nomor 1 Seri B).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung dalam memberikan bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah kepada Desa, serta memberikan kepastian mengenai besaran bagi hasil tersebut.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Jenis Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang dibagihasilkan kepada Desa, meliputi Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Penerangan Jalan, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Parkir, Pajak Air Tanah, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, Retribusi Pelayanan Pasar, Retribusi Izin Mendirikan Bangunan, dan Retribusi Izin Gangguan.
  2. Besaran bagi hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan sebesar 10% (sepuluh per seratus) yang dihitung dari realisasi penerimaan tahun anggaran sebelumnya dan dilaksanakan berdasarkan realisasi penerimaan tahun anggaran berjalan.
  3. Penyaluran bagi hasil dilakukan dari Rekening Kas Umum Daerah ke rekening Kas Desa, dengan persyaratan dan tata cara yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati. Penerimaan bagi hasil ini harus dimasukkan dalam APBDesa sebagai sumber pendapatan Desa dan dikelola sesuai ketentuan pengelolaan keuangan Desa.

(-)

(-)