Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bondowoso Nomor 4 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bondowoso Nomor 4 Tahun 2020 tentang PENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Bondowoso 4/2020 · Perda Kabupaten Bondowoso No. 4 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Bondowoso Nomor 4 Tahun 2020

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:17 Juli 2020Tanggal Penetapan:17 Juli 2020
Kebijakan Umum PemerintahPerlindungan Keluarga & Anak

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPENYELENGGARAAN KABUPATEN LAYAK ANAK
LokasiPemerintah Kabupaten Bondowoso
Tanggal Berlaku17 Juli 2020
Tanggal Penetapan17 Juli 2020
Tempat PenetapanBondowoso

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Kabupaten Bondowoso (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2013 Nomor 2 Seri E). 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 4 Tahun 2016 tentang Kawasan Tanpa Rokok (Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Tahun 2016 Nomor 4, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bondowoso Nomor 3).

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mewujudkan Kabupaten Layak Anak (KLA) di Kabupaten Bondowoso. Latar belakangnya adalah untuk menjamin pemenuhan hak anak sebagai aset bangsa yang wajib dilindungi. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk memberikan acuan dalam penyelenggaraan KLA, menjamin pemenuhan hak-hak anak, serta melindungi anak dari kekerasan, eksploitasi, dan penelantaran secara sistematis dan berkesinambungan. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup berbagai aspek, antara lain: - **Sistem Penyelenggaraan KLA:** Pemerintah Daerah wajib menyelenggarakan sistem KLA yang meliputi Sistem Pembangunan dan Pelayanan Publik, Keluarga Ramah Anak, Lingkungan Ramah Anak, Sekolah Ramah Anak, dan Pelayanan Kesehatan Ramah Anak. - **Pemenuhan Hak Anak:** Peraturan ini mengatur pemenuhan hak-hak anak yang meliputi hak sipil dan kebebasan, hak lingkungan keluarga dan pengasuhan alternatif, hak kesehatan dasar dan kesejahteraan, hak pendidikan, pemanfaatan waktu luang dan kegiatan budaya, serta hak perlindungan khusus. - **Kelembagaan:** Pemerintah Daerah membentuk Gugus Tugas KLA sebagai lembaga koordinatif yang bertugas mengoordinasikan pengembangan KLA, menyusun RAD-KLA, melaksanakan sosialisasi, advokasi dan komunikasi pengembangan KLA, melakukan pemantauan dan evaluasi, serta membuat laporan kepada Bupati. - **Peran Serta Masyarakat:** Masyarakat dapat berperan serta dalam upaya pencegahan, pengurangan resiko, dan penanganan anak korban kekerasan, eksploitasi, perlakuan salah, dan penelantaran melalui upaya perseorangan maupun lembaga.

(-)

1. Setiap orang atau badan yang melanggar ketentuan Pasal 44 dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda administratif, dan penghentian sementara kegiatan.