Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sukabumi 7/2017 · Perda Kabupaten Sukabumi No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:10 Agustus 2017Tanggal Penetapan:10 Agustus 2017
Keuangan Negara & Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaHak Keuangan Dan Administratif Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
LokasiPemerintah Kabupaten Sukabumi
Tanggal Berlaku10 Agustus 2017
Tanggal Penetapan10 Agustus 2017
Tempat PenetapanPelabuhan Ratu

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 17 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2005 Nomor 5 Seri A) sebagaimana telah beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 4 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 17 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sukabumi (Lembaran Daerah Kabupaten Sukabumi Tahun 2007 Nomor 2 Seri A) sepanjang mengatur mengenai hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota DPRD.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Sukabumi. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 dan Pasal 29 Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk menyesuaikan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD dengan peraturan pemerintah yang baru.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Penghasilan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang terdiri dari uang representasi, tunjangan keluarga, tunjangan beras, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan alat kelengkapan, tunjangan komunikasi intensif, dan tunjangan reses.
  2. Tunjangan kesejahteraan Pimpinan dan Anggota DPRD, yang meliputi jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian, pakaian dinas dan atribut. Selain itu, Pimpinan DPRD disediakan rumah negara, kendaraan dinas jabatan, dan belanja rumah tangga. Anggota DPRD dapat disediakan rumah negara dan tunjangan transportasi.
  3. Uang jasa pengabdian yang diberikan kepada Pimpinan dan Anggota DPRD yang telah mengakhiri masa baktinya atau meninggal dunia.
  4. Belanja penunjang kegiatan DPRD, yang meliputi program-program seperti penyelenggaraan rapat, kunjungan kerja, pengkajian Perda, peningkatan kapasitas SDM, koordinasi dan konsultasi, dana operasional Pimpinan DPRD, pembentukan kelompok pakar atau tim ahli, penyediaan tenaga ahli fraksi, dan belanja sekretariat fraksi.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pengelolaan hak keuangan dan administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, yang merupakan bagian dari APBD.

(-)

(-)