Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2023

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kenaikan Tingkat Kompetensi bagi Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi

Juga dikenal sebagai: Peraturan KPK 2/2023 · Peraturan KPK No. 2 Tahun 2023 · Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2023

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:31 Oktober 2023Tanggal Penetapan:30 Oktober 2023
Aparatur Sipil Negara

Informasi

TipePeraturan Komisi Pemberantasan Korupsi
TemaKenaikan Tingkat Kompetensi bagi Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi
LokasiKomisi Pemberantasan Korupsi
Tanggal Berlaku31 Oktober 2023
Tanggal Penetapan30 Oktober 2023
Tempat PenetapanJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Sistem Penggajian Penasihat dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 4 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pedoman Sistem Penggajian Penasihat dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1607);

Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mengatur tentang kenaikan tingkat kompetensi bagi pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi. Latar belakangnya adalah untuk menjamin hak atas penghasilan pegawai selama proses pengalihan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) belum selesai, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020. Tingkat kompetensi menjadi dasar pembayaran kompensasi pegawai KPK sampai mereka menerima gaji dan tunjangan sebagai pegawai negeri.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Kenaikan Tingkat Kompetensi: Pegawai yang memenuhi syarat penilaian kinerja tahunan berhak atas kenaikan tingkat kompetensi setiap 2 tahun, berlaku sejak 1 Juni 2021 hingga 31 Oktober 2023. Kenaikan ini tidak mempengaruhi pangkat/golongan ruang pegawai negeri sipil.
  2. Pegawai yang Berhak: Kenaikan berlaku bagi pegawai tetap yang telah menjadi PNS, PNS yang mutasi ke KPK, dan pegawai negeri yang ditugaskan di KPK.
  3. Rumpun Jabatan: Jabatan dibagi menjadi struktural (Sekretaris Jenderal, Deputi, Direktur, Kepala Biro, dll.) dan fungsional/administrasi (utama, madya, muda). Setiap rumpun memiliki persyaratan penilaian kinerja minimum untuk kenaikan tingkat kompetensi (dasar, pemula, menengah, lanjut, ahli).
  4. Kompensasi: Pegawai memperoleh kompensasi sesuai dengan kenaikan Tingkat Kompetensi.

1. Kompensasi atas kenaikan Tingkat Kompetensi dibayarkan setelah diterapkannya pemberian gaji dan tunjangan sebagai pegawai negeri. 2. Kompensasi atas kenaikan Tingkat Kompetensi telah memperhitungkan kenaikan gaji berkala pada saat proses pengalihan pegawai Komisi menjadi pegawai negeri sipil.

(-)