di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 2 Tahun 2023 tentang Kenaikan Tingkat Kompetensi bagi Pegawai di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi
Juga dikenal sebagai: Peraturan KPK 2/2023 · Peraturan KPK No. 2 Tahun 2023 · Peraturan KPK Nomor 2 Tahun 2023
Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi ini mengatur tentang kenaikan tingkat kompetensi bagi pegawai di lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi. Latar belakangnya adalah untuk menjamin hak atas penghasilan pegawai selama proses pengalihan menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) belum selesai, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 11 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2020. Tingkat kompetensi menjadi dasar pembayaran kompensasi pegawai KPK sampai mereka menerima gaji dan tunjangan sebagai pegawai negeri.
Ketentuan substansial meliputi: