di desktop Anda.Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tapin Nomor 8 Tahun 2012 tentang Sumber-Sumber Pendapatan dan Pengelolaan Keuangan Desa
Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Tapin 8/2012 · Perda Kabupaten Tapin No. 8 Tahun 2012 · Perda Kabupaten Tapin Nomor 8 Tahun 2012
Peraturan Daerah ini mengatur tentang sumber-sumber pendapatan dan pengelolaan keuangan desa di Kabupaten Tapin. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 72 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa.
Sumber Pendapatan Desa: Peraturan ini mengatur sumber-sumber pendapatan desa yang meliputi pendapatan asli desa (hasil usaha desa, hasil kekayaan desa, swadaya dan partisipasi, gotong royong, pungutan desa, dan lain-lain pendapatan asli desa yang sah), bagi hasil pajak daerah dan retribusi daerah Kabupaten Tapin, bagian dari dana perimbangan keuangan Pusat dan Daerah (Alokasi Dana Desa), bantuan keuangan dari Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten, serta hibah dan sumbangan dari pihak ketiga yang tidak mengikat.
Pengelolaan Keuangan Desa: Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan (RPJMDes dan RKPDes), penganggaran (APBDesa), penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban. APBDesa terdiri dari pendapatan desa, belanja desa (langsung dan tidak langsung), dan pembiayaan desa. Perubahan APBDesa dapat dilakukan dalam kondisi tertentu.
Kekayaan Desa: Peraturan ini juga mengatur tentang kekayaan desa yang meliputi tanah kas desa, pasar desa, pasar hewan desa, dan lain-lain kekayaan milik desa. Kekayaan desa harus dicatat dalam daftar inventaris kekayaan desa.
Pembinaan dan Pengawasan: Pemerintah Kabupaten dan Camat wajib membina dan mengawasi pelaksanaan pengelolaan keuangan desa.