Untuk pengalaman terbaik, bukaVeritaskdi desktop Anda.

Free Trial aktif — Akses penuh AIYU selama 7 hari, tanpa kartu kredit.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sampang No. 5 Tahun 2016

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2015

Juga dikenal sebagai: Perda Kabupaten Sampang 5/2016 · Perda Kabupaten Sampang No. 5 Tahun 2016 · Perda Kabupaten Sampang Nomor 5 Tahun 2016

Status:
Berlaku
Tanggal Berlaku:15 Agustus 2016Tanggal Penetapan:15 Agustus 2016
Anggaran Belanja Daerah

Informasi

TipePeraturan Daerah (Perda)
TemaPertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2015
LokasiPemerintah Kabupaten Sampang
Tanggal Berlaku15 Agustus 2016
Tanggal Penetapan15 Agustus 2016
Tempat PenetapanSampang

Peraturan Daerah ini tidak mencabut atau mengubah peraturan daerah lain.

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sampang Tahun Anggaran 2015.

Latar Belakang dan Tujuan:

Peraturan ini dibuat untuk memenuhi ketentuan Pasal 320 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang mengharuskan Kepala Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.

Ketentuan Substansial:

Peraturan ini menetapkan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2015, yang meliputi:

  1. Laporan Realisasi Anggaran (LRA)
  2. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LPSAL)
  3. Neraca
  4. Laporan Operasional (LO)
  5. Laporan Arus Kas (LAK)
  6. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE)
  7. Catatan Atas Laporan Keuangan

Laporan keuangan tersebut dilampiri dengan laporan kinerja dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah. Peraturan ini juga merinci surplus/defisit, pendapatan, belanja, pembiayaan, saldo anggaran lebih, aset, kewajiban, ekuitas dana, dan arus kas.

Bupati menetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

(-)

(-)